Jika setelah tanggal jatuh tempo tidak ada pembayaran, maka Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan dan bunga sesuai dengan tarif dan biaya yang berlaku dari Bank Sinarmas. Info selengkapnya klik DI SINI.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.