Jika nasabah terlambat bayar, biaya apa saja yang dikenakan ?
Jika setelah tanggal jatuh tempo tidak ada pembayaran, maka nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan dan bunga sesuai dengan tarif dan biaya yang berlaku dari Bank Sinarmas. info selengkapnya klik DI SINI
Head OfficeSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Our Social Media
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).