Apabila Tertanggung dilindungi lebih dari 1 Asuransi Personal Accident maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.