Bantuan > FAQ Pesonal Accident

Berapa manfaat asuransi yang dapat diperoleh jika memiliki lebih dari 1 Asuransi Personal Accident?

Apabila Tertanggung dilindungi lebih dari 1 Asuransi Personal Accident maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)