Manfaat dari risiko meninggal dunia sebelum terbit polis:
- Bila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% uang pertanggungan atau maksimal sebesar Rp 100.000.000,- (mana yang lebih kecil) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Bila tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 100% premi pertama yang telah dibayarkan kepada penanggung dan selanjutnya pertanggungan berakhir
Manfaat dari risiko meninggal dunia setelah terbit polis:
- Bila usia polis kurang dari 8 tahun, penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% uang pertanggungan kepada tertanggung. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada kendaraan umum maka kepada ahli waris akan diberikan tambahan santunan kematian sebesar 100% uang pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Untuk usia polis lebih dari 8 tahun, penanggung akan membayarkan santunan sebesar 50% uang pertanggungan dengan maksimum santunan Rp1.200.000.000 untuk tertanggung yang sama dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Apabila tertanggung memiliki 2 atau lebih polis Simas Income Protection, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per tertanggung yang sama adalah Rp1.200.000.000,-