Bantuan > FAQ Simas Income Protection

Apa manfaat Asuransi Simas Income Protection?

Manfaat dari risiko meninggal dunia sebelum terbit polis:

  1. Bila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% uang pertanggungan atau maksimal sebesar Rp 100.000.000,- (mana yang lebih kecil) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
  2. Bila tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 100% premi pertama yang telah dibayarkan kepada penanggung dan selanjutnya pertanggungan berakhir

Manfaat dari risiko meninggal dunia setelah terbit polis:

  1. Bila usia polis kurang dari 8 tahun, penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% uang pertanggungan kepada tertanggung. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada kendaraan umum maka kepada ahli waris akan diberikan tambahan santunan kematian sebesar 100% uang pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
  2. Untuk usia polis lebih dari 8 tahun, penanggung akan membayarkan santunan sebesar 50% uang pertanggungan dengan maksimum santunan Rp1.200.000.000 untuk tertanggung yang sama dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
  3. Apabila tertanggung memiliki 2 atau lebih polis Simas Income Protection, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per tertanggung yang sama adalah Rp1.200.000.000,-

Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE