Bantuan

FAQ Simas Prestige Link

Apakah yang dimaksud dengan Simas Prestige Link?

Simas Prestige Link merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Tunai dengan pembayaran premi tunggal.

Apakah Simas Prestige Link tersedia dalam mata uang asing?

Ya, Simas Prestige Link tersedia dalam mata uang rupiah dan dollar AS.

Berapa biaya yang dikeluarkan untuk membeli Simas Prestige Link?
  1. Biaya asuransi bergantung kepada Uang Pertanggungan dan Usia Tertanggung sebagaimana table Cost of Insurance (COI) pada Lampiran. Biaya ini akan dibebankan melalui pemotongan unit tiap awal periode Masa Tenggang Biaya, kecuali untuk Biaya Asuransi pada periode pertama yang akan ditangguhkan dan dibebankan sekaligus pada awal periode kedua Masa Tenggang Biaya.
  2. Tidak ada Biaya Akuisisi.
  3. Biaya administrasi sebesar 0,7% p.a dari Nilai Tunai, dibebankan melalui pemotongan unit tiap akhir periode Masa Tenggang Biaya sepanjang Masa Asuransi.
  4. Biaya Manajemen Investasi maksimum sebesar 2% p.a dari Nilai Tunai, dibebankan melalui pemotongan unit tiap akhir periode Masa Tenggang Biaya sepanjang Masa Asuransi.
  5. Biaya Penarikan hanya dibebankan selama 5 tahun pertama Polis:
    • Biaya penarikan dibebankan apabila penarikan dilakukan bukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya dengan ketentuan berikut :
      Tahun Polis ke- Biaya Penarikan (% Nilai Tunai Ditarik)
      1 10%
      2 9%
      3 8%
      4 7%
      5 6%
      6 dst 0%
    • Tidak ada Biaya Penarikan apabila penarikan dilakukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya, baik dalam hal penarikan sebagian Nilai Tunai, pembayaran klaim Tertanggung meninggal dunia, ataupun pembayaran manfaat saat berakhirnya Masa Asuransi.
  6. Biaya Pembatalan Polis selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period) sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) untuk mata uang IDR atau sebesar USD 5 (lima dollar AS) untuk mata uang USD. Biaya ini sudah termasuk biaya pembatalan yang diakibatkan tidak berhasil dilakukannya konfirmasi (welcome call).
  7. Biaya duplikat polis sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) untuk mata uang IDR atau sebesar USD 5 (lima dollar AS) untuk mata uang USD.
Bagaimana cara pembayaran premi Simas Prestige Link?

Cara pembayaran premi Simas Prestige Link secara sekaligus.

Apa manfaat Asuransi Simas Prestige Link?
  1. Manfaat Meninggal Dunia
    • Apabila tertanggung meninggal dunia baik yang disebabkan karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Tunai dan selanjutnya pertanggungan berakhir. Perhitungan Nilai Tunai yang dibayarkan Penanggung (NTB) ini adalah Nilai Tunai pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia (NT) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut:
    • NTB = NT

  2. Manfaat Investasi

    Manfaat investasi berupa Nilai Polis (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:

    • Tertanggung hidup sampai akhir masa asuransi atau;
    • Pemegang Polis melakukan penarikan seluruh Nilai Tunai atau Penebusan Polis, atau
    • Polis dibatalkan atau dinyatakan batal dalam Masa Asuransi sebagaimana diatur dalam Polis, atau
    • Klaim Manfaat meninggal dunia tidak disetujui oleh Penanggung
  3. Penarikan Sebagian dan Penebusan Polis:
    • Pemegang Polis berhak untuk menarik sebagian atau seluruh Nilai Tunai yang ada setiap saat.
    • Penarikan Seluruh Nilai Tunai membatalkan seluruh manfaat Polis.
    • Pengajuan untuk Penarikan Sebagian atau Penebusan Polis harus secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Penanggung.
    • Penarikan sebagian atau seluruh Nilai Tunai bukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya akan dikenakan Biaya Penarikan sebagaimana diatur dalam Polis.
  4. Nilai Tunai dari Premi Basic Sekaligus hanya bisa ditarik jika Pemegang Polis bermaksud membatalkan Polisnya.
  5. Penarikan Premi Basic Sekaligus akan menyebabkan Polis otomatis berakhir, sehingga jika ada Premi Top Up pada polis tersebut, maka harus dilakukan penarikan Premi Top Up bersamaan dengan penarikan Premi Basic Sekaligus.
Apa saja syarat klaim dari Simas Prestige Link?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:

  • Polis (asli);
  • Formulir klaim meninggal dunia (asli);
  • Surat keterangan meninggal dunia/akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  • Formulir surat keterangan dokter (asli);
  • Copy Legalisir surat keterangan meninggal dari pihak Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
  • Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
  • Surat keterangan waris dari Instansi Pemerintah yang berwenang.