Apabila tertanggung meninggal dunia baik yang disebabkan karena kecelakaan maupun bukan karena
kecelakaan dan asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% (seratus
persen)
Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Tunai dan selanjutnya pertanggungan berakhir. Perhitungan
Nilai Tunai yang dibayarkan Penanggung (NTB) ini adalah Nilai Tunai pada tanggal pengajuan klaim
meninggal dunia (NT) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut:
NTB = NT
Manfaat Investasi
Manfaat investasi berupa Nilai Polis (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
Tertanggung hidup sampai akhir masa asuransi atau;
Pemegang Polis melakukan penarikan seluruh Nilai Tunai atau Penebusan Polis, atau
Polis dibatalkan atau dinyatakan batal dalam Masa Asuransi sebagaimana diatur dalam Polis, atau
Klaim Manfaat meninggal dunia tidak disetujui oleh Penanggung
Penarikan Sebagian dan Penebusan Polis:
Pemegang Polis berhak untuk menarik sebagian atau seluruh Nilai Tunai yang ada setiap saat.
Penarikan Seluruh Nilai Tunai membatalkan seluruh manfaat Polis.
Pengajuan untuk Penarikan Sebagian atau Penebusan Polis harus secara tertulis dengan mengisi
formulir yang telah disediakan oleh Penanggung.
Penarikan sebagian atau seluruh Nilai Tunai bukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya
akan
dikenakan Biaya Penarikan sebagaimana diatur dalam Polis.
Nilai Tunai dari Premi Basic Sekaligus hanya bisa ditarik jika Pemegang Polis bermaksud membatalkan
Polisnya.
Penarikan Premi Basic Sekaligus akan menyebabkan Polis otomatis berakhir, sehingga jika ada Premi
Top Up
pada polis tersebut, maka harus dilakukan penarikan Premi Top Up bersamaan dengan penarikan Premi
Basic
Sekaligus.