Tidak, proses penarikan dana akan diproses terlebih dahulu oleh pihak Asuransi Simas Jiwa dan dana akan cair dalam waktu 1x24 jam.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.