Polis Per Top Up harus memiliki nilai minimum Rp10.000.000 setelah dilakukan penarikan Emergency Fund Withdrawal.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.