Produk persembahan dari PT. Bank Sinarmas dan PT. Asuransi Simas Jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena Kecelakaan maupun bukan karena Kecelakaan dan investasi berupa Nilai Polis.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.