Bantuan

FAQ Smile Critical Prime

Apakah yang dimaksud dengan Smile Critical Prime?

Smile Critical Prime merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan atas penyakit kritis dengan pilihan plan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Apakah Smile Critical Prime tersedia dalam mata uang asing?

Tidak, Smile Critical Prime hanya tersedia dalam mata uang rupiah.

Berapa biaya yang dikeluarkan untuk membeli Smile Critical Prime?

Premi yang dibayarkan sudah termasuk dengan biaya asuransi dan biaya administrasi.

Bagaimana cara pembayaran premi Smile Critical Prime?

Cara pembayaran premi Smile Critical Prime yaitu Premi dibayarkan secara tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan.

Apa manfaat Asuransi Smile Critical Prime?
  1. Manfaat Penyakit Kritis Major
    • Apabila dalam Masa Asuransi, Tertanggung masih hidup dan terdiagnosis salah satu dari 76 Penyakit Kritis Major, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime dikurangi dengan Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti, Manfaat Penyakit Kritis Intermediate, Manfaat Penyakit Kritis Minor, dan Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker yang pernah dibayarkan, jika ada. Kemudian Polis akan berakhir.
    • Penyakit Kritis yang terdiagnosis harus telah melewati Masa Tunggu dan dapat dibuktikan atau terdiagnosis secara medis.
  2. Manfaat Penyakit Kritis Intermediate
    • Apabila dalam Masa Asuransi, Tertanggung masih hidup dan terdiagnosis salah satu dari 14 Penyakit Kritis Intermediate, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime dengan maksimal manfaat yang dapat dibayarkan sebesar Rp3.000.000.000 per Tertanggung dari keseluruhan Polis dengan manfaat yang serupa atau sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime yang masih dapat dibayarkan, nilai mana yang lebih kecil.
    • Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis Intermediate akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime.
    • Manfaat Penyakit Kritis Intermediate hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi.
    • Asuransi Jiwa Smile Critical Prime ini menjadi berakhir jika Manfaat Penyakit Intermediate sudah dibayarkan dan seluruh Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime ini telah dibayarkan.
    • Penyakit Kritis yang terdiagnosis harus telah melewati Masa Tunggu dan dapat dibuktikan atau terdiagnosis secara medis.
  3. Manfaat Penyakit Kritis Minor
    • Apabila dalam Masa Asuransi, Tertanggung masih hidup dan terdiagnosis salah satu dari 59 Penyakit Kritis Minor, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 50% Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime atau sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime yang masih dapat dibayarkan, nilai mana yang lebih kecil.
    • Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis Minor akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime.
    • Manfaat Penyakit Kritis Minor hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi.
    • Total manfaat Penyakit Kritis Minor dari keseluruhan Polis dengan manfaat yang serupa dimiliki oleh Tertanggung yang dapat Penanggung bayarkan adalah maksimal sebesar Rp1.500.000.000 per Tertanggung.
    • Manfaat Penyakit Kritis Minor hanya dapat dibayarkan apabila Manfaat Penyakit Kritis Intermediate belum pernah dibayarkan.
    • Penyakit Kritis yang terdiagnosis harus telah melewati Masa Tunggu dan dapat dibuktikan atau terdiagnosis secara medis.
  4. Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti
    • Apabila dalam Masa Asuransi, Tertanggung menjalani tindakan bedah Angioplasti, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 25% Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime atau sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime yang masih dapat dibayarkan, nilai mana yang lebih kecil.
    • Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi.
    • Total manfaat Tindakan Bedah Angioplasti dari keseluruhan Polis dengan manfaat yang serupa dimiliki oleh Tertanggung yang dapat Penanggung bayarkan adalah maksimal sebesar Rp250.000.000 per Tertanggung.
    • Pembayaran Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime.
    • Penyakit Kritis yang terdiagnosis harus telah melewati Masa Tunggu dan dapat dibuktikan atau terdiagnosis secara medis.
  5. Manfaat Meninggal Dunia
    • Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime atau sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime yang masih dapat dibayarkan, nilai mana yang lebih kecil dan setelah itu Polis akan berakhir.
  6. Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker
    Uang Pertanggungan (UP) Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker
    < Rp500 juta Rp0
    Rp500 juta ≤ UP < Rp1 miliar Rp2.500.000
    ≥ Rp1 miliar Rp5.000.000

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker kepada Tertanggung sebesar yang tercantum pada tabel di atas dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker dapat dilakukan di rumah sakit ataupun klinik dengan menggunakan rujukan dari dokter ataupun tidak;
    • Tertanggung telah terdiagnosis kanker ataupun belum;
    • Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker akan tersedia mulai awal Tahun Polis ke-6 (enam) terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau tanggal pemulihan Polis terakhir, hal mana yang terjadi terakhir;
    • Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi;
    • Pembayaran atas Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker akan mengurangi Uang Pertanggungan Manfaat Penyakit Kritis;
    • Pembayaran Manfaat ini hanya dapat dilakukan melalui metode penggantian (reimbursement); dan
    • Polis masih aktif.
  7. Manfaat Akhir Polis
    • Apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Asuransi dan Polis masih aktif, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Polis kepada Pemegang Polis sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime dan kemudian Polis akan berakhir.
Apa saja syarat klaim dari Smile Critical Prime?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:

  • Asli Polis;
  • Asli Formulir klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap dan benar;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
  • Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter (apabila diperlukan);
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
  • Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
  • Surat kuasa (asli) dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang.

Contoh Ilustrasi:

Produk: Smile Critical Prime

Masa Asuransi: sampai dengan usia 75 tahun

Masa Pembayaran Premi: 5 tahun

Uang Pertanggungan: Rp500.000.000

Plan: Comprehensive

Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan

Premi: Rp42.937.000

Skenario Manfaat:

Skenario #1 (Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis)

  1. Bapak Andi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp214.685.000
  2. Bapak Andi pada umur 50 tahun terdiagnosis penyakit Karsinoma In Situ (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 50% x Uang Pertanggungan

    = 50% x Rp500.000.000

    = Rp250.000.000

  3. Bapak Andi pada umur 52 tahun terdiagnosis penyakit Hepatitis dengan Sirosis (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk tidak akan membayarkan klaim Manfaat Asuransi, karena Manfaat Penyakit Kritis Minor hanya dapat dibayarkan satu kali selama Masa Asuransi.
  4. Bapak Andi pada umur 55 tahun terdiagnosis penyakit Arteri Koroner Sedang (salah satu Penyakit Kritis Intermediate), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = Uang Pertanggungan – Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan

    = Rp500.000.000 – Rp250.000.000

    = Rp250.000.000

    dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.

Skenario #2 (Tertanggung Meninggal Dunia)

  1. Bapak Andi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp214.685.000
  2. Bapak Andi pada umur 50 tahun terdiagnosis penyakit Karsinoma In Situ (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 50% x Uang Pertanggungan

    = 50% x Rp500.000.000

    = Rp250.000.000

  3. Bapak Andi pada umur 55 tahun meninggal dunia, maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = Uang Pertanggungan – Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan

    = Rp500.000.000 – Rp250.000.000

    = Rp250.000.000

    dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.

Skenario #3 (Pembayaran Manfaat Akhir Polis)

  1. Bapak Andi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp214.685.000
  2. Bapak Andi pada umur 50 tahun terdiagnosis penyakit Karsinoma In Situ (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 50% x Uang Pertanggungan

    = 50% x Rp500.000.000

    = Rp250.000.000

  3. Bapak Andi pada umur 75 tahun masih hidup dan Polis masih aktif, maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 100% x Uang Pertanggungan

    = Rp500.000.000

    dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.