Bantuan > FAQ Smile Critical Prime

Apa saja syarat klaim dari Smile Critical Prime?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:

  • Asli Polis;
  • Asli Formulir klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap dan benar;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
  • Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter (apabila diperlukan);
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
  • Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
  • Surat kuasa (asli) dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang.

Contoh Ilustrasi:

Produk: Smile Critical Prime

Masa Asuransi: sampai dengan usia 75 tahun

Masa Pembayaran Premi: 5 tahun

Uang Pertanggungan: Rp500.000.000

Plan: Comprehensive

Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan

Premi: Rp42.937.000

Skenario Manfaat:

Skenario #1 (Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis)

  1. Bapak Andi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp214.685.000
  2. Bapak Andi pada umur 50 tahun terdiagnosis penyakit Karsinoma In Situ (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 50% x Uang Pertanggungan

    = 50% x Rp500.000.000

    = Rp250.000.000

  3. Bapak Andi pada umur 52 tahun terdiagnosis penyakit Hepatitis dengan Sirosis (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk tidak akan membayarkan klaim Manfaat Asuransi, karena Manfaat Penyakit Kritis Minor hanya dapat dibayarkan satu kali selama Masa Asuransi.
  4. Bapak Andi pada umur 55 tahun terdiagnosis penyakit Arteri Koroner Sedang (salah satu Penyakit Kritis Intermediate), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = Uang Pertanggungan – Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan

    = Rp500.000.000 – Rp250.000.000

    = Rp250.000.000

    dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.

Skenario #2 (Tertanggung Meninggal Dunia)

  1. Bapak Andi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp214.685.000
  2. Bapak Andi pada umur 50 tahun terdiagnosis penyakit Karsinoma In Situ (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 50% x Uang Pertanggungan

    = 50% x Rp500.000.000

    = Rp250.000.000

  3. Bapak Andi pada umur 55 tahun meninggal dunia, maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = Uang Pertanggungan – Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan

    = Rp500.000.000 – Rp250.000.000

    = Rp250.000.000

    dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.

Skenario #3 (Pembayaran Manfaat Akhir Polis)

  1. Bapak Andi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp214.685.000
  2. Bapak Andi pada umur 50 tahun terdiagnosis penyakit Karsinoma In Situ (salah satu Penyakit Kritis Minor), maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 50% x Uang Pertanggungan

    = 50% x Rp500.000.000

    = Rp250.000.000

  3. Bapak Andi pada umur 75 tahun masih hidup dan Polis masih aktif, maka PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

    = 100% x Uang Pertanggungan

    = Rp500.000.000

    dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.