Bantuan

FAQ Smile Hospital Plus

Apakah yang dimaksud dengan Smile Hospital Plus?

Produk persembahan dari PT. Bank Sinarmas dan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

Bagaimana metode pembayaran premi Smile Hospital Plus?

Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan selama masa pertanggungan asuransi ini.

Apakah Smile Hospital Plus tersedia dalam mata uang asing?

Tidak, Smile Hospital Plus tidak tersedia dalam mata uang asing.

Berapa jumlah maksimum tertanggung tambahan pada Smile Hospital Plus?

Jumlah maksimum tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang.

Berapa besarnya premi dan Uang Pertanggungan Smile Hospital Plus?

Jaminan (plan) asuransi untuk tiap tertanggung tambahan harus sama dengan plan asuransi yang dipilih oleh tertanggung utama.

Apa saja keuntungan Asuransi Smile Hospital Plus?

Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik karena sakit maupun Kecelakaan pada saat asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan Santunan Harian Rawat Inap berdasarkan jenis Santunan Harian Rawat Inap selama dirawat di rumah sakit sebesar yang telah ditetapkan dalam Polis dengan jangka waktu maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari perawatan untuk satu tahun Polis.
  • Apabila Tertanggung mempunyai lebih dari satu Polis yang diterbitkan oleh Penanggung yang juga memberikan manfaat Santunan Harian Rawat Inap, maka besarnya Santunan Harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama ditetapkan tidak melebihi Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari atau mata uang yang setara dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari per Rawat Inap.