Produk persembahan dari PT. Bank Sinarmas dan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan selama masa pertanggungan asuransi ini.
Tidak, Smile Hospital Plus tidak tersedia dalam mata uang asing.
Jumlah maksimum tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang.
Jaminan (plan) asuransi untuk tiap tertanggung tambahan harus sama dengan plan asuransi yang dipilih oleh tertanggung utama.
Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dengan penjelasan sebagai berikut:
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.