Bantuan > FAQ Smile Hospital Plus

Apa saja keuntungan Asuransi Smile Hospital Plus?

Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik karena sakit maupun Kecelakaan pada saat asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan Santunan Harian Rawat Inap berdasarkan jenis Santunan Harian Rawat Inap selama dirawat di rumah sakit sebesar yang telah ditetapkan dalam Polis dengan jangka waktu maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari perawatan untuk satu tahun Polis.
  • Apabila Tertanggung mempunyai lebih dari satu Polis yang diterbitkan oleh Penanggung yang juga memberikan manfaat Santunan Harian Rawat Inap, maka besarnya Santunan Harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama ditetapkan tidak melebihi Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari atau mata uang yang setara dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari per Rawat Inap.
  • Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
    Jl. M.H Thamrin kav 51,
    Menara 1, Lantai 1 & 2,
    Jakarta 10350 - Indonesia
    Bank Sinarmas CARE 1500153
    (021) 501 88888
    Media Sosial Kami                         
    PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Link
    Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
    Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
    Bank Nano Syariah


    © 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

    ×
    Butuh Bantuan?
    Staff kami selalu siap membantu
    Livechat
    Bank Sinarmas CARE