Bagaimana kalau ternyata laporan yang saya sampaikan sebelumnya dinyatakan tidak terbukti namun saya merasa kejadian tersebut adalah kategori pelanggaran fraud atau pelanggaran kode etik atau pelanggaran benturan kepentingan atau pelanggaran hukum?
Pelapor dapat menyampaikan kembali laporannya dengan menyampaikan bukti lain yang lebih valid atas indikasi pelanggaran untuk melengkapi laporannya.
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).