Nasabah Kartu Kredit Bank Sinarmas Yang Terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda menjadi Nasabah setia Bank Sinarmas.
Dalam mendukung langkah pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tercantum pada Siaran Pers No. 22/87/DKOM 19 November 2020, maka dilakukan perpanjangan penyesuaian biaya kartu kredit.
Berikut kami informasikan penyesuaian sementara Tarif dan Biaya Kartu Kredit Bank Sinarmas :
No | Pengaturan | Sebelum | Sesudah | Waktu Perpanjangan |
1 | Suku Bunga Kartu Kredit | 2,25% per bulan | 2% per bulan | Tidak Berubah, berlaku sejak 1 Mei 2020 |
2 | Batas minimum pembayaran Kartu Kredit* | 10% | 5% | Diperpanjang s.d. 31 Desember 2020 |
3 | Denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit | 3% atau maksimal Rp150.000,- | 1% atau maksimal Rp100.000,- | Diperpanjang s.d. 30 Juni 2021 |
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500153.
Hormat Kami,
Manajemen Bank Sinarmas
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.