Surcharge pada kartu kredit adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu kredit yang dibebankan oleh merchant kepada konsumen. Konsumen/Nasabah dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Konsumen/Nasabah dapat menolak pengenaan biaya tambahan yang dibebankan dengan tidak melakukan transaksi pada merchant tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Pasal 51, 52, dan 56 tentang Penyedia Jasa Pembayaran,Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (pembeli/konsumen).
1. Inflasi
Surcharge yang diterapkan secara luas dan berulang-ulang dalam berbagai sektor ekonomi dapat berkontribusi pada inflasi. Ini terjadi jika surcharge mencakup biaya-biaya yang signifikan dan berpengaruh dalam rantai pasokan atau harga dasar. Inflasi dapat merugikan konsumen/nasabah karena daya beli mereka menurun.
2. Biaya Tambahan untuk Konsumen
Surcharge pada produk atau layanan tertentu akan membuat harga produk tersebut lebih tinggi bagi konsumen/nasabah. Hal ini dapat mempengaruhi daya beli konsumen dan mengurangi tingkat konsumsi, terutama jika surcharge diterapkan pada barang-barang dan layanan-layanan yang sangat dibutuhkan.
3. Ketidakpastian Bisnis
Surcharge yang sering berubah atau tidak terduga dapat menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan. Ketika perusahaan kesulitan memperkirakan biaya operasional mereka karena surcharge yang fluktuatif, mereka mungkin menjadi kurang mampu merencanakan investasi dan pertumbuhan bisnis.
Apabila terdapat kendala yang berkenaan dengan ketentuan ini, silakan hubungi kontak Bank Sinarmas:
Untuk customer: Bank Sinarmas CARE 1500153 dan/atau (021) 501 88888
Untuk pelaporan praktik surcharge pada merchant dengan EDC Bank Sinarmas: Merchant CARE Bank Sinarmas (021) 56954606
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.