Kepada Yth,
Nasabah PT. Bank Sinarmas Tbk,
Per tanggal 16 Maret 2017, terdapat perubahan ketentuan break Tabungan Simas TARA yaitu sebagai berikut:
Perihal |
Sebelumnya |
Saat Ini |
Perhitungan gagal debet (Break otomatis) |
Gagal debet 3 (tiga) kali berturut-turut |
Gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali, baik secara berturut-turut ataupun tidak (akumulasi) selama jangka waktu penempatan. |
Perhitungan Bunga |
5% dari saldo |
Tidak mendapatkan bunga |
Biaya Pinalti |
0,5% dari sisa yang belum di setorkan |
Tidak dikenakan pinalti |
Perubahan ditandai dengan tanda *
Perubahan ketentuan berlaku untuk seluruh rekening Simas TARA, baik rekening baru maupun rekening existing.
Untuk rekening existing, perhitungan gagal debet dimulai sejak tanggal 16 Maret 2017. (tidak memperhitungkan gagal debet sebelumnya).
Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Manajemen PT. Bank Sinarmas Tbk.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.