Informasi

Pengumuman Simas TARA

PENGUMUMAN

Kepada Yth,
Nasabah PT. Bank Sinarmas Tbk,

Per tanggal 16 Maret 2017, terdapat perubahan ketentuan break Tabungan Simas TARA yaitu sebagai berikut:

Perihal

Sebelumnya

Saat Ini

Perhitungan gagal debet (Break otomatis)

Gagal debet 3 (tiga) kali berturut-turut

Gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali, baik secara berturut-turut ataupun tidak (akumulasi) selama jangka waktu penempatan.

Perhitungan Bunga

5% dari saldo

Tidak mendapatkan bunga

Biaya Pinalti

0,5% dari sisa yang belum di setorkan

Tidak dikenakan pinalti

Perubahan ditandai dengan tanda *

Perubahan ketentuan berlaku untuk seluruh rekening Simas TARA, baik rekening baru maupun rekening existing.

Untuk rekening existing, perhitungan gagal debet dimulai sejak tanggal 16 Maret 2017. (tidak memperhitungkan gagal debet sebelumnya).

Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
Manajemen PT. Bank Sinarmas Tbk.

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE