Informasi

Penyesuaian Limit Transfer Dana Valas Untuk Transaksi Lalu Lintas Devisa (LLD)

Nasabah Bank Sinarmas yang Terhormat,

Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Bank dan Nasabah, akan dilakukan penyesuaian ketentuan threshold transaksi valuta asing (valas) terhadap beberapa digital channel Bank Sinarmas. Penyesuaian ini akan mulai berlaku per 1 Juli 2026 yang meliputi:

SimobiPlus

Jenis Transaksi Saat ini Berlaku 1 Juli 2026
Per Transaksi Per Hari Frekuensi Transaksi Per Transaksi Per Hari Frekuensi Transaksi
Transfer antar rekening valas dengan currency yang sama (ekuivalen) Rp500 Juta Rp5 Miliar Tidak dibatasi Rp842.500.000 Rp842.500.000 Tidak dibatasi
Transfer antar rekening valas dengan beda currency (ekuivalen) Rp500 Juta Rp5 Miliar Tidak dibatasi Rp842.500.000 Rp842.500.000 Tidak dibatasi

Internet Banking Personal

Jenis Transaksi Saat ini Berlaku 1 Juli 2026
Per Transaksi Per Hari Frekuensi Transaksi Per Transaksi Per Hari Frekuensi Transaksi
Transfer antar rekening valas dengan currency yang sama (ekuivalen) Rp1 Miliar Rp5 Miliar Tidak dibatasi Rp842.500.000 Rp842.500.000 Tidak dibatasi
Transfer antar rekening valas dengan beda currency (ekuivalen) Rp1 Miliar Rp5 Miliar Tidak dibatasi Rp842.500.000 Rp842.500.000 Tidak dibatasi

Internet Banking Business

Jenis Transaksi Saat ini Berlaku 1 Juli 2026
Per Transaksi Per Hari Frekuensi Transaksi Per Transaksi Per Hari Frekuensi Transaksi
Transfer antar rekening valas dengan currency yang sama (ekuivalen) Rp1 Miliar Rp5 Miliar Tidak dibatasi Rp842.500.000 Rp842.500.000 Tidak dibatasi
Transfer antar rekening valas dengan beda currency (ekuivalen) Rp1 Miliar Rp5 Miliar Tidak dibatasi Rp842.500.000 Rp842.500.000 Tidak dibatasi

*Berlaku untuk Nasabah Prioritas dan Nasabah Reguler

Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.