Nasabah Bank Sinarmas yang Terhormat,
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 15 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 tentang transaksi pasar valuta asing, akan dilakukan penyesuaian ketentuan threshold transaksi valuta asing (valas) terhadap beberapa digital channel Bank Sinarmas.
| Jenis Transaksi Remittance | Saat ini | Berlaku 1 Juli 2026 | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Per Transaksi | Per Hari | Frekuensi Transaksi | Per Transaksi | Per Hari | Frekuensi Transaksi | |
| Rupiah ke Valas (TOD, TOM, SPOT) |
USD50 ribu* | USD50 ribu* | Tidak dibatasi | USD10 ribu* | USD10 ribu* | Tidak dibatasi |
| Valas ke Valas (ekuivalen) Ke rekening Nasabah Lain | Rp842.500.000 | Rp842.500.000 | Tidak dibatasi | Rp436.000.000 | Rp5.000.000.000 | Tidak dibatasi |
| Outgoing Remittance atau Outgoing Valas ke Luar Negeri | Eq. di atas USD25.000 per transaksi menggunakan underlying | |||||
*Batas maksimal transfer Rupiah ke Valas sebesar USD10 ribu merupakan batas transaksi per bulan, dan apabila nasabah membutuhkan transaksi diatas batas nominal sebesar USD10 ribu maka dapat melakukan transaksi melalui cabang kami.
**Transaksi valas di atas batas (threshold) yang berlaku memerlukan dokumen underlying sesuai ketentuan.
Keterangan:
Untuk Nasabah prioritas dan non-prioritas
Frekuensi transaksi tidak dibatasi
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.