QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, yaitu standar kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan QRIS, semua merchant hanya perlu menggunakan satu kode QR yang dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi penyedia jasa pembayaran, seperti mobile banking, e-wallet, dan penyedia jasa pembayaran (PJP) lainnya yang berizin BI.
Calon merchant mengajukan permohonan pengajuan merchant QRIS dengan mendatangi cabang Bank Sinarmas terdekat atau melalui https://merchant.banksinarmas.com/id dengan mengisi data dan mengikuti langkah-langkahnya dengan mudah. Calon merchant akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Apabila calon merchant belum memiliki rekening Bank Sinarmas, maka dapat lakukan pembukaan rekening terlebih dahulu.
Keterangan :
*optional untuk merchant Perorangan
**mandatory untuk merchant Badan Usaha
***mandatory untuk merchant Dokter/Klinik
****Surat Kuasa wajib dilampirkan jika Penandatanganan Formulir dan Syarat dan Ketentuan dikuasakan kepada pihak lain dan/atau penanggung jawab
Biaya transaksi yang ditanggung oleh merchant disebut Merchant Discount Rate (MDR). Besaran MDR ditetapkan oleh BI dan dapat berbeda berdasarkan jenis usaha:
Ya. Merchant perlu mengunduh aplikasi Simas Merchant untuk:
Download aplikasi Simas Merchant di sini!
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.