Pengantar

Bank Sinarmas berkomitmen penuh untuk selalu melaksanakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam kegiatan usahanya guna mewujudkan Perusahaan yang dapat dipercaya dari para pemangku kepentingan, berkinerja unggul dan dapat tumbuh secara berkesinambungan.

Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut Bank Sinarmas telah memiliki Whistleblowing System sebagai saluran komunikasi kepada pihak pemangku kepentingan, baik internal Bank Sinarmas maupun pihak eksternal untuk melaporkan indikasi Fraud, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Benturan Kepentingan dan Pelanggaran Hukum.

Definisi

Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Bank maupun pihak yang berkepentingan terhadap Bank (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi sehingga dapat diambil tindakan atas pelanggaran tersebut serta dapat dibuktikan kebenarannya.

Whistleblower adalah si peniup peluit atau orang yang memberitahukan ke pihak yang berwenang akan adanya suatu dugaan terjadinya kegiatan tidak jujur, pelecehan, penyuapan dan/atau tindak kejahatan lainnya yang berlawanan dengan peraturan internal Bank atau hukum yang terjadi di dalam lingkungan Bank.

Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi di mana karyawan perusahaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga karyawan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Fraud adalah

  • Kecurangan
  • Penipuan
  • Penggelapan Aset
  • Pembocoran Informasi
  • Tindak Pidana Perbankan(tipibank)
  • Pelanggaran Lainnya

Tujuan

  • Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, kode etik, dan/atau benturan kepentingan,tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
  • Agar fraud yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.

Sarana Pengaduan

Semua Pihak dari internal Bank Sinarmas maupun external dapat melakukan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) kepada Bank Sinarmas yang dikelola oleh Whistleblowing Officer.

Saluran komunikasi yang disediakan oleh Bank Sinarmas untuk pelaporan dapat dilakukan melalui :

Email : infokan@banksinarmas.com
Telepon : 0881-1500-153
Whatsapp/Line : 0881-1500-153
Surat : Bank Sinarmas Kantor Pusat Non Operasinal - Kepala Divisi Anti Fraud
PT Bank Sinarmas Tbk
Gedung Roxy Square Lantai 3
Jl Kyai Tapa No 1 Grogol Petamburan.

Formulir Pengaduan

Berikut langkah langkah pengaduan

Buat Laporan Analisa Laporan Oleh
Petugas Whistleblowing System
Cek Status Perkembangan Laporan
Isi Formulir Cek Status

Hal - Hal yang dipenuhi Pelapor

Pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

  • Pelanggaran apa yang terjadi (what)
  • Siapa pihak yang terlibat pelanggaran tersebut (who)
  • Kapan terjadinya pelanggaran tersebut (when)
  • Tempat kejadian pelanggaran tersebut (where)
  • Bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut (how)
  • Berapa Potensi Kerugian yang terjadi (how much)

Perlindungan bagi Pelapor

Bank Sinarmas berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap setiap pelapor yang beritikad baik berdasarkan peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem perlindungan pelapor yang meliputi :

  • Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
  • Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Head Office Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Our Social Media                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE