Anti repot bayar pajak, paspor, e-tilang kejaksaan, bea cukai atau penerimaan negara
lainnya via SimobiPlus,
Internet Banking, atau Teller Bank Sinarmas.
Yuk, bayar sekarang dan nikmati kemudahannya!
Langkah Bayar melalui SimobiPlus
1. Login di SimobiPlus lalu pilih menu ‘Bills & Top-Ups’
2. Pilih layanan Penerimaan Negara kemudian pilih Bayar Penerimaan Negara
3. Pilih jenis Transaksi Penerimaan Negara (MPN), kemudian input Kode Billing
4. Pilih sumber dana pembayaran lalu verifikasi data tagihan
5. Klik ‘Konfirmasi’ jika sudah sesuai kemudian Masukkan PIN
6. Pembayaran berhasil
1. Apa itu Modul Penerimaan Negara (MPN)?
Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
untuk memfasilitasi pembayaran seluruh penerimaan negara secara elektronik, termasuk pajak, bea cukai,
dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
2. Apa keuntungan membayar Penerimaan Negara melalui Bank Sinarmas?
Pembayaran real-time dan terhubung langsung dengan sistem Kementerian Keuangan:
- Layanan lengkap melalui SimobiPlus (mobile banking), teller dan internet banking
- Cetak bukti NTPN resmi
- Layanan bantuan 24/7
- Dukungan untuk instansi pemerintah dan korporasi (host-to-host)
3. Jenis Penerimaan Negara apa saja yang bisa dibayarkan di Bank Sinarmas?
Bank Sinarmas menerima pembayaran untuk:
- Pembuatan Paspor
- Pajak pusat: PPh, PPN, PBB sektor tertentu (melalui DJP)
- Bea masuk & cukai: melalui DJBC
- PNBP: dari K/L seperti Kemenhub, Kemenkumham, KKP, dan lainnya
- Retribusi/pendapatan lain yang ditetapkan pemerintah
- Pajak ekspor & impor
- Iuran lainnya seperti iuran kehutanan, royalti mineral & batu bara
4. Apa itu Kode Billing?
Kode Billing adalah nomor unik 15 digit yang dikeluarkan sistem billing pemerintah. Kode ini diperlukan
untuk melakukan pembayaran di Bank yang berfungsi sebagai identifikasi transaksi. Klik di sini
untuk info selengkapnya.
5. Bagaimana cara mendapatkan Kode Billing?
Anda bisa mendapatkan kode billing melalui:
- DJP Online (https://pajak.go.id)
- SimobiPlus (hanya untuk create ID Billing dengan KJS dan KAP tertentu)
6. Apa itu NTPN dan kenapa penting?
NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah bukti sah transaksi yang diberikan setelah pembayaran
berhasil. NTPN dibutuhkan untuk:
- Pelaporan pajak
- Rekonsiliasi keuangan instansi
- Bukti resmi setor ke kas negara
7. Apa yang dimaksud dengan pembayaran e-tilang Kejaksaan?
E-tilang Kejaksaan dimana pembayaran denda setelah pelanggaran diverifikasi dan disidangkan di Kejaksaan Negeri.
Dapatkan kode bayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id, lalu membayar melalui channel Bank Sinarmas
(SimobiPlus, Internet Banking dan Teller) dengan memilih menu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN).
8. Bagaimana cara membayar e-tilang melalui Bank Sinarmas?
- Masuk ke website tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas tilang, klik “Pilih”
- Cek total (denda + biaya perkara), jika terdapat perbedaan nominal pada berkas tilang dan aplikasi, segera
hubungi petugas kejaksaan
- Jika nominal sesuai, klik “Bayar”
- Salin kode pembayaran
- Lakukan pembayaran melalui channel pembayaran Bank Sinarmas (SimobiPlus, Internet Banking dan Teller).
9. Berapa lama kode pembayaran berlaku?
Kode Billing Kejaksaan berlaku 7 hari.
10. Saluran apa saja yang tersedia di Bank Sinarmas untuk membayar penerimaan negara?
- Mobile banking SimobiPlus
- Internet banking
- Teller di Kantor Cabang
11. Apakah tersedia notifikasi otomatis setelah pembayaran?
Bank Sinarmas menyediakan bukti bayar digital pada channel pembayaran ketika pembayaran berhasil,
notifikasi melalui email dan opsi cetak fisik melalui teller.
12. Apakah ada batas waktu pembayaran setelah Kode Billing dibuat?
Umumnya, Kode Billing berlaku selama 7 hari kalender sejak diterbitkan. Setelah lewat, Anda perlu
membuat
kode baru.
13. Apakah pembayaran di Bank Sinarmas dikenakan biaya?
Tidak. Pembayaran penerimaan negara tidak dikenakan biaya tambahan.
14. Bagaimana jika saya salah memasukkan Kode Billing atau nominal?
Transaksi tidak akan diproses jika data tidak valid. Jika sudah terlanjur diproses, Anda harus
menghubungi instansi penerbit kode atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pengembalian.
15. Siapa yang bisa saya hubungi jika mengalami kendala?
Anda dapat menghubungi:
- Bank Sinarmas CARE 1500 153/(021) 5018 8888
- Kantor Cabang Bank terdekat
- Atau langsung ke kantor instansi penerbit kode (Kementerian terkait)
16. Apakah saya bisa membayar biaya pembuatan paspor di Bank Sinarmas?
Ya bisa, Bank Sinarmas menerima pembayaran PNBP Imigrasi, termasuk biaya:
- Paspor biasa 48 halaman
- Paspor elektronik (e-paspor)
- Penggantian paspor rusak atau hilang
- Layanan percepatan paspor 1 hari (jika tersedia)
17. Bagaimana cara membayar biaya paspor melalui Bank Sinarmas?
Ikuti langkah berikut:
- Daftar permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau website Imigrasi
- Setelah pengajuan, Anda akan mendapatkan Kode Billing (15 digit)
- Lakukan pembayaran melalui:
- SimobiPlus
- Internet Banking
- Teller bank
- Simpan bukti pembayaran berisi NTPN
18. Apa yang harus saya bawa saat ke Kantor Imigrasi?
- Bukti pembayaran resmi berisi NTPN
- Dokumen asli yang diminta (KTP, KK, dll)
- Nomor antrean dari aplikasi M-Paspor
19. Apakah bisa bayar Penerimaan Negara untuk orang lain?
Ya bisa, pembayaran tidak wajib atas nama pemohon. Perlu dipastikan bahwa Kode Billing benar dan
belum
kedaluwarsa.
20. Apakah pembayaran paspor di Bank Sinarmas real-time?
Ya. Setelah berhasil dibayar, data langsung masuk ke sistem Ditjen Imigrasi, dan Anda bisa langsung melanjutkan
proses di Kantor Imigrasi sesuai jadwal.