Layanan

Praktis Bayar BPJS Kesehatan di Bank Sinarmas

Pembayaran BPJS Kesehatan melalui ATM, Internet Banking, SimobiPlus, dan Teller

Bayar iuran BPJS Kesehatan di Bank Sinarmas lebih praktis karena tersedia beragam channel, mulai dari SimobiPlus, Internet Banking, ATM, dan Kantor Cabang.

Belum Punya SimobiPlus? Yuk download sekarang!

Cara bayar BPJS Kesehatan melalui SimobiPlus:

bayar bpjs 1
1. Pilih menu 'Bills & Top Ups' pada halaman utama
bayar bpjs 2
2. Pilih biller/tagihan BPJS Kesehatan
bayar bpjs 3
3. Masukkan ID Pelanggan serta periode tagihan
bayar bpjs 4
4. Pilih sumber dana lalu klik 'Continue'
bayar bpjs 5
5. Periksa pembayaran tagihan, lalu klik 'Confirm'
bayar bpjs 6
6. Masukkan PIN dan transaksi berhasil

Cara bayar BPJS Kesehatan melalui Internet Banking :

  1. Login ke Internet Banking Bank Sinarmas
  2. Pilih Menu Pembayaran/Pembelian
  3. Masukkan Nomor ID BPJS Kesehatan
  4. Pilih berapa bulan pembayaran BPJS Kesehatan
  5. Konfirmasi jumlah tagihan/pembayaran
  6. Pilih rekening sumber dana
  7. Masukkan Kode OTP/SMS Token
  8. Pembayaran berhasil

Cara Bayar BPJS Kesehatan melalui ATM :

  1. Masukkan Kartu Debit Bank Sinarmas di Mesin ATM Sinarmas
  2. Pilih Menu Pembayaran
  3. Pilih Layanan Umum
  4. Pilih biller/tagihan BPJS Kesehatan
  5. Masukkan nomor ID BPJS Kesehatan dengan format 2 digit jumlah bulan yang belum terbayarkan + No BPJS. Contoh = 01(+)8880801260845932
  6. Konfirmasi jumlah tagihan yang harus dibayar
  7. Pilih rekening sumber dana
  8. Masukkan PIN
  9. Pembayaran berhasil

Cara Bayar BPJS Kesehatan melalui Cabang/Teller Bank Sinarmas

  1. Nasabah datang ke teller kantor Cabang Bank Sinarmas
  2. Nasabah mengisi form/slip transaksi
  3. Petugas teller melakukan verifikasi data Nasabah
  4. Petugas Teller menjalankan transaksi BPJS milik Nasabah
  5. Transaksi selesai

*Untuk setiap transaksi pembayaran BPJS Kesehatan melalui semua channel akan dikenakan biaya admin Rp2.500.

Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.