Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening dana atas nama Nasabah, yang dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah pada Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan administrasi RDN.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rekening Dana Nasabah (RDN) merupakan rekening yang harus dipunya untuk dapat bertransaksi di Pasar Modal.
![]() |
Mudah
Persyaratan pembukaan rekening mudah. |
![]() |
Suku Bunga Tinggi
Dapatkan keuntungan lebih dari suku bunga. |
![]() |
Tanpa Setoran Awal
Tanpa setoran awal dan saldo minimum. |
![]() |
Biaya Admin
Bebas Biaya Admin |
Mata Uang | Rupiah (IDR) Dollar (USD) |
Biaya Administrasi Bulanan | Tidak dikenakan biaya |
Setoran Awal | Tidak dikenakan |
Saldo Minimum | Tidak dikenakan |
Pinalti di bawah Saldo Minimum | Tidak dikenakan biaya |
Biaya Dormant Account | Tidak dikenakan biaya |
Suku Bunga RDN * | Saldo ≤ Rp1 Juta = 0.00% Saldo > Rp1 Juta = 1.00% |
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.