Syarat dan Ketentuan Simobi
DEFINISI
-
Simobi merupakan layanan Mobile Banking PT. Bank Sinarmas Tbk. (“BSIM”) yang dikembangkan untuk Nasabah Bank Sinarmas melakukan transaksi perbankan dengan mudah melalui smartphone berbasis Android, Iphone, dan Blackberry
- Simobi harus diunduh terlebih dahulu melalui google playstore (untuk smartphone berbasis android), AppStore (untuk smartphone berbasis iOS), atau blackberry world (untuk smartphone berbasis blackberry).
- Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan, giro, dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh BSIM.
- Rekening adalah rekening milik nasabah pada Bank Sinarmas, baik tabungan, giro, dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh BSIM.
- User ID merupakan tanda pengenal untuk masuk dan mengakses aplikasi Simobi berupa nomor handphone nasabah.
- mPIN (Personal Identification Number) Simobi adalah nomor sandi pribadi untuk mengakses aplikasi Simobi.
- SMS Token adalah kode verifikasi transaksi sebagai otentikasi dan pengaman transaksi yang dikirimkan oleh sistem BSIM ke nomor handphone yang didaftarkan pada saat transaksi.
- Kartu ATM BSIM adalah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diterbitkan oleh BSIM yang dapat dipergunakan oleh pemegang Kartu ATM BSIM untuk melakukan transaksi perbankan tertentu melalui ATM BSIM dan atau sarana lain yang ditentukan oleh BSIM.
- Operator Selular adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon selular.
- SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan atau angka yang dapat diterima dan atau dikirimkan melalui handphone.
- Layanan notifikasi SMS adalah pemberitahuan oleh Bank melalui SMS ke telepon selular Nasabah Bank Sinarmas terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.
- Pay by QR adalah fitur pembayaran merchant pada aplikasi Simobi dengan sarana kode QR
- Kode QR adalah kode unik yang digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi yang dimana kode tersebut mereferensikan nilai pembelanjaan yang dilakukan.
REGISTRASI SIMOBI
- Setiap Nasabah yang memiliki Kartu ATM BSIM dapat melakukan registrasi layanan Simobi melalui mesin ATM BSIM. Nomor rekening yang terhubung pada layanan Simobi adalah nomor rekening utama pada kartu ATM Nasabah.
- Registrasi simobi dilakukan dengan mendaftarkan nomor telepon Nasabah yang akan digunakan sebagai User ID dan membuat mPIN Registrasi.
- Nasabah dapat menggunakan nomor telepon selular dari provider operator selular mana saja di Indonesia. Nomor handphone yang dapat didaftarkan hanya nomor telepon Nasabah yang sudah terdaftar pada Bank. Jika terdapat perbedaan data, Nasabah dapat melakukan pengkinian data di kantor cabang BSIM terdekat.
- Untuk dapat menggunakan layanan Simobi, Nasabah harus memiliki perangkat handphone pintar/smartphone berbasis android, iOS, atau blackberry dan mengunduh aplikasi Simobi melalui google playstore (untuk smartphone berbasis android), AppStore (untuk smartphone berbasis iOS), atau blackberry world (untuk smartphone berbasis blackberry).
- Nasabah harus memasukkan mPIN yang dibuat di mesin ATM pada saat melakukan aktivasi simobi di perangkat handphone pintar/smartphone untuk dapat mengakses fasilitas simobi.
- Nasabah telah membaca dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Simobi.
KETENTUAN PENGGUNAAN
- Nasabah dapat menggunakan fasilitas Simobi untuk melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh BSIM, baik finansial maupun non finansial.
- Nomor telepon selular yang didaftarkan akan menjadi user id untuk masuk kedalam aplikasi Simobi.
- Nasabah wajib menginput mPIN Simobi setiap kali login atau masuk kedalam aplikasi Simobi serta saat melakukan transaksi finansial.
- Selain mPIN, nasabah akan dikirimkan SMS Token sebagai otentikasi dan pengaman transaksi.
- Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
- Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BSIM merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BSIM untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- BSIM menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan user ID, mPIN Simobi, dan SMS Token (untuk transaksi finansial). BSIM tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan user ID, mPIN Simobi, dan SMS Token atau menilai maupun membuktikan ketetapan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BSIM tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
- BSIM berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, apabila :
- jika saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan.
- Terdapat indikasi adanya tindak pidana
- Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Simobi. BSIM tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
- Segala konsekuensi yang timbul akibat penyalahgunaan Simobi merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Catatan transaksi, informasi atau data lain yang terdapat pada sistem BSIM merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Simobi, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Dengan melakukan transaksi melalui Simobi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BSIM akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BSIM.
- Limit transaksi melalui Simobi merupakan kebijakan dari BSIM, dan BSIM atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut.
- Untuk setiap transaksi, baik yang berhasil ataupun tidak berhasil dilakukan, Operator Selular dapat mengenakan biaya kepada Nasabah.
USER ID, mPIN SIMOBI, SMS Token DAN KEWAJIBAN NASABAH
- User ID dan mPIN Simobi dan SMS Token hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah wajib merahasiakan User ID, mPIN Simobi dan SMS Token dengan cara:
- Tidak memberitahukan User ID dan mPIN Simobi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah.
- Tidak menuliskan User ID dan mPIN Simobi pada handphone dan atau menyimpan dalam bentuk tertulis pada sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
- Berhati-hati dalam menggunakan User ID dan mPIN Simobi, agar tidak terlihat oleh orang lain. Nasabah disarankan pula untuk mengganti mPIN secara berkala
- Tidak membuat mPIN Simobi yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti angka yang berurutan, 6 angka yang sama, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.
- Untuk transaksi finansial, Nasabah akan menerima SMS Token sebagai otentikasi dan verifikasi transaksi. Nasabah wajib merahasiakan dan tidak memberikan SMS Token tersebut kepada orang lain.
- Segala penyalahgunaan User ID, mPIN Simobi, dan SMS Token merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BSIM dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, mPIN Simobi, dan SMS Token
- Penggunaan User ID, mPIN Simobi, dan SMS Token pada fasilitas Simobi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Apabila SIM Card Operator Selular atau handphone milik Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada Cabang BSIM terdekat atau melalui Bank Sinarmas CARE untuk dilakukan pemblokiran/penutupan layanan Simobi. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, mPIN Simobi, dan SMS Token yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BSIM menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
FORCE MAJEURE
Dalam hal BSIM tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BSIM, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, gangguan virus komputer, web browser , peralatan/ sistem/ transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BSIM, maka Nasabah dengan ini membebaskan BSIM dari segala macam tuntutan apa pun dan dalam bentuk apapun.
PEMBLOKIRAN / PENONAKTIFAN SIMOBI
- Simobi akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Salah memasukkan mPIN Simobi sebanyak tiga kali berturut-turut
- Mengajukan permohonan pemblokiran Simobi ke kantor cabang BSIM atau melalui Bank Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
- Apabila Nasabah hendak melakukan pembukaan blokir aplikasi Simobi, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi ulang di mesin ATM BSIM.
- Layanan Simobi akan berakhir jika :
- Nasabah mengajukan pengakhiran penggunaan layanan Simobi baik melalui kantor Cabang Bank Sinarmas maupun Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
- Nasabah menutup seluruh rekening yang terhubung dengan Simobi.
- Nasabah melakukan penggantian nomor handphone dan hal tersebut telah diinformasikan kepada Bank.
- Operator Selular mengakhiri penggunaan nomor handphone Nasabah.
- Diharuskan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
LAIN-LAIN
- Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Simobi adalah mutasi yang tercatat dalam mutasi rekening. Bukti transaksi dapat dicetak dalam rekening koran atau buku tabungan Sinarmas.
- Nasabah wajib segera melaporkan kepada BSIM secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
- Nasabah dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE atau kantor cabang BSIM atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan Simobi.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Selular, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Selular, biaya SMS, dan value added service Operator Selular, Nasabah harus menghubungi Operator Selular yang bersangkutan.
- BSIM dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Simobi ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
- Bank Sinarmas tidak pernah meminta User ID, mPIN Simobi, Kode SMS Token Simobi kepada Nasabah dengan alasan apapun (memenangkan hadiah, verifikasi data dan lain sebagainya) untuk info mengenai kepastian setiap informasi yang didapat Nasabah Bank Sinarmas silahkan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500 153 atau 021 501 88888.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Simobi PT. Bank Sinarmas Tbk., peraturan-peraturan yang berlaku di BSIM, serta seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di BSIM yang mengatur pembukaan rekening, penggunaan fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan electronic channel BSIM, termasuk setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh BSIM kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.