Layanan

EDC, QRIS & Payment Gateway
Solusi Pembayaran yang Aman dan Andal

Mudahkan transaksi pelanggan Anda dengan Payment Gateway atau EDC Bank Sinarmas!

PAYMENT GATEWAY

Fasilitas pembayaran secara online dengan menggunakan kartu kredit maupun kartu debit yang memudahkan transaksi usaha Anda.

Metode Integrasi

  1. Payment Link
    Metode pemrosesan pembayaran ini ditujukan bagi Merchant yang belum memiliki website atau aplikasi. Merchant cukup memasukkan nominal transaksi melalui dashboard, kemudian sistem Bank akan mengirimkan tautan (link) pembayaran langsung ke email pelanggan.
  2. Payment Window
    Metode pemrosesan pembayaran pada website / aplikasi merchant dengan menggunakan halaman pembayaran dari Bank. Metode ini memerlukan integrasi sistem antara Bank dan Merchant.
  3. Payment Direct
    Metode pemrosesan pembayaran pada website / aplikasi Merchant dengan menggunakan halaman pembayaran milik Merchant. Metode ini memerlukan integrasi sistem antara Bank dan Merchant.

Fitur Pembayaran

  1. Sales
    Fitur penerimaan pembayaran menggunakan kartu kredit maupun kartu debit secara online.
  2. Void
    Fitur pembatalan transaksi yang belum dilakukan settlement.
  3. Installment (On Us)
    Fitur pembayaran cicilan/secara bertahap dengan menggunakan kartu kredit Bank Sinarmas.

Keuntungan

  • Transaksi dilakukan secara online
  • Transaksi aman karena menggunakan 3DS 2.2
  • MDR kompetitif
  • Settlement dilakukan secara otomatis oleh sistem
  • Pembayaran ke rekening merchant dilakukan H+1 kalender (termasuk hari libur) setelah settlement
  • Menerima pembayaran dengan kartu kredit dan kartu debit berlogo (tampilkan gambar logo Visa, Mastercard, dan UnionPay)

Langkah Pengajuan Payment Gateway

  1. Isi formulir aplikasi merchant dan submit dokumen pendukung ke kantor cabang Bank Sinarmas terdekat
  2. Bagi nasabah baru lakukan pembukaan rekening Bank Sinarmas
  3. Bank melakukan proses verifikasi dan analisa pengajuan
  4. Proses integrasi sistem untuk Payment Window & Payment Direct
  5. Payment Gateway dapat digunakan oleh Merchant

Persyaratan Dokumen

Kategori Kelengkapan Dokumen
Perorangan
  1. Formulir Aplikasi Merchant
  2. E-KTP pemilik usaha
  3. NPWP pemilik usaha
  4. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Badan Usaha
  1. Formulir Aplikasi Merchant
  2. E-KTP pengurus
  3. NPWP perusahaan
  4. Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir
  5. Surat Pengesahan Akta (SK Menkeh)
  6. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

EDC

Alat pembayaran elektronik berbasis Android yang memudahkan transaksi usaha Anda. Dengan alat ini, Anda bisa menerima pembayaran dengan kartu kredit, kartu debit, dan QRIS.

Fitur EDC

  1. Sale Dip
    Fitur pembayaran kartu kredit/debit dengan cara dip.
  2. Sale Contactless
    Fitur pembayaran dengan cara tap atau mendekatkan kartu kredit/debit berlogo Contactless. Untuk transaksi sampai dengan Rp1.000.000 tidak menggunakan PIN, transaksi di atas Rp1.000.000 wajib menggunakan PIN.
  3. Void
    Fitur pembatalan transaksi yang belum dilakukan settlement.
  4. QRIS MPM Dynamic
    Fitur pembayaran QRIS dimana mesin EDC menampilkan kode QR dinamis untuk dipindai oleh pelanggan dengan menggunakan aplikasi pembayaran.
  5. QRIS Tap
    Fitur pembayaran nirsentuh QRIS dimana pelanggan mendekatkan (tap) ponsel/aplikasi pembayaran ke mesin EDC, tanpa perlu memindai kode QR.

Keuntungan

  • Memiliki fitur Contactless dan QRIS
  • Bebas biaya sewa mesin EDC
  • MDR kompetitif
  • Pembayaran ke rekening merchant untuk transaksi dengan kartu kredit / debit dilakukan H+1 kalender (termasuk hari libur) setelah settlement, dan transaksi QRIS secara real time.
  • Menerima pembayaran dengan kartu kredit dan kartu debit berlogo (tampilkan gambar logo Visa, Mastercard, UnionPay, GPN)

Langkah Pengajuan EDC Bank Sinarmas

  1. Isi formulir aplikasi merchant dan submit dokumen pendukung ke kantor cabang Bank Sinarmas terdekat
  2. Bagi nasabah baru lakukan pembukaan rekening Bank Sinarmas
  3. Bank melakukan proses verifikasi dan analisa pengajuan
  4. Proses pengiriman mesin EDC ke Merchant
  5. Mesin EDC dapat digunakan oleh Merchant

Persyaratan Dokumen

Kategori Kelengkapan Dokumen
Perorangan
  1. Formulir aplikasi Merchant
  2. E-KTP pemilik usaha
  3. NPWP pemilik usaha
  4. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Badan Usaha
  1. Formulir Aplikasi Merchant
  2. E-KTP pengurus
  3. NPWP perusahaan
  4. Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir
  5. Surat Pengesahan Akta (SK Menkeh)
  6. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)

QRIS

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR code pembayaran nasional yang memudahkan merchant menerima berbagai metode pembayaran digital dalam satu kode.

Keuntungan QRIS

  • Praktis, cukup menggunakan 1 QRIS Bank Sinarmas untuk pembayaran melalui mobile banking/E-Wallet
  • Transaksi diproses secara realtime
  • Tidak perlu menyiapkan uang cash
  • Terhindar dari uang palsu

Langkah Menjadi Merchant QRIS Bank Sinarmas

  • Kunjungi kantor cabang Bank Sinarmas terdekat dan ajukan permohonan menjadi merchant QRIS, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Apabila Calon Merchant belum memiliki rekening Bank Sinarmas, maka lakukan pembukaan rekening dahulu.

Persyaratan Dokumen

Kategori Kelengkapan Dokumen
Personal
  1. Fotocopy KTP/ Kartu Identitas Pemilik yang masih berlaku
  2. Formulir Merchant QRIS
  3. Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Bank Sinarmas Penanggung Jawab merchant (Form QRIS)
  4. Foto hasil survey lokasi usaha
Korporat/ Yayasan
  1. Fotocopy KTP/ Kartu Identitas Pengurus yang masih berlaku
  2. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir
  3. SK Menkeh
  4. Izin Usaha
  5. NIB
  6. Formulir Merchant QRIS
  7. Formulir Pembukaan rekening tabungan Bank Sinarmas penanggung jawab merchant (Form QRIS)
  8. Foto hasil survey lokasi usaha

Nomor telepon : 021-56954606

Whatsapp : 08886335618

E-mail : merchantcare@banksinarmas.com

Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.