Jadikan momen kebersamaan bebas repot dari urusan bayar patungan. Mau beli kado, bayar tagihan makan bersama, dan siapin dana lainnya, cukup gunakan fitur Split Bill di SimobiPlus agar lebih mudah!
Keuntungan
- Perhitungan bagi rata tagihan bisa secara otomatis
- Monitoring status pembayaran lebih mudah
- Bisa gunakan reminder ke anggota yang belum bayar tagihan
Ayo, gunakan fitur Split Bill dan nikmati kemudahannya!
Langkah Membuat Split Bill
Langkah Membayar Split Bill untuk Pengguna Simas E-Money Premium + Rekening
Belum punya SimobiPlus? Download sekarang!
Ketentuan Penggunaan Fitur Split Bill di SimobiPlus
- Split Bill merupakan fitur yang dapat diakses melalui SimobiPlus untuk memudahkan para anggota bayar tagihan bersama.
- Fitur dapat dinikmati oleh pengguna Simas E-Money Premium dan Simas E-Money Premium + Rekening. Bagi pengguna fitur Simas E-Money Non Premium dapat melakukan upgrade ke Premium terlebih dahulu.
- Nasabah dapat melihat kategori daftar Split Bill yang dimiliki sebagai:
- Penagih (Owner): daftar Split Bill yang dibuat oleh Nasabah pemilik akun SimobiPlus ke individu lain.
- Tertagih (Member): daftar Split Bill yang ditagihkan berasal dari Nasabah SimobiPlus yang lain.
- Sebagai Penagih Split Bill Simas E-Money, berikut ketentuannya:
- 1 Nasabah maksimal mempunyai 5 daftar Split Bill aktif (belum lunas) sebagai pemilik. Contoh, jika ada 7 anggota tapi 5 di antaranya memiliki status pembayaran yang belum lunas, lalu sisa 2 anggota lagi yang full paid (sudah bayar) artinya masih diperbolehkan.
- Maksimal anggota adalah 10 orang (termasuk Penagih).
- Pengaturan jumlah tagihan Split Bill:
- Minimal tagihan: Rp10.000
- Maksimal tagihan:
- Simas E-Money Non Premium: Rp2 juta
- Simas E-Money Premium, Simas E-Money Premium + Rekening: Rp10 juta
- Nominal tagihan member Split Bill:
- Equal: Tagihan dibagi rata
- By Amount : jumlah diisi manual, nominal tagihan Penagih dapat diisi “0”
- Nasabah dapat memilih rekening destinasi pembayaran. Jika nominal saldo Simas E-Money ditambah dengan nominal tagihan Split Bill melebih batas saldo Simas Emoney, maka Split Bill tidak dapat dibuat.
- Nasabah dapat menghapus Split Bill yang telah dibuat. Bill akan hilang sebulan setelah seluruh member melakukan pembayaran kepada Penagih.
- Nasabah dapat mengelola member Split Bill dengan fitur:
- Edit Status: Declined, Paid
- Reminder: Maks. 3 kali/hari
- Request: Saat nasabah tertagih menolak Split Bill, nasabah penagih dapat melakukan penagihan ulang
- Sebagai Tertagih Split Bill Simas E-Money, berikut ketentuannya:
- Tertagih yang belum mempunyai SimobiPlus akan dikirimkan SMS yang menginformasikan adanya tagihan Split Bill dari Nasabah Bank Sinarmas.
- Nasabah Simas E-Money Non-Premium yang ingin melakukan pembayaran tagihan Split Bill diwajibkan melakukan upgrade ke Simas E-Money premium terlebih dahulu.
- Nasabah dapat melakukan penolakan tagihan Split Bill.
- Bill yang telah dibayar akan berubah statusnya menjadi “Paid” dan akan hilang sebulan setelah seluruh member melakukan pembayaran kepada Penagih.