Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi posted (dibukukan di sistem Bank Sinarmas)
Kartu Kredit harus dalam status kolektibilitas 1 (lancar) pada saat pengajuan cicilan atau telah melakukan pembayaran full payment/minimum payment 5% sesuai ketentuan produk
Kartu Kredit dengan jumlah outstanding lebih besar dibanding limit kartu kredit tidak dapat mengajukan cicilan
Nasabah yang mengajukan cicilan 0% melalui merchant e-commerce partner Bank Sinarmas tidak dapat mengubah transaksi yang dilakukan di e-commerce menjadi cicilan melalui SimobiPlus
Cicilan 1 dan seterusnya akan muncul setiap cetak tagihan kartu kredit. Contoh: transaksi diubah menjadi cicilan tanggal 26 Januari, maka transaksi cicilan 1 akan muncul pada tagihan 15 Februari (cycle 15).
Pembatalan cicilan hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500153 atau e-mail care@banksinarmas.com
Biaya pembatalan cicilan Rp200.000,-
Skema cicilan, biaya dan bunga berlaku sesuai ketentuan Bank Sinarmas dan dapat berubah sewaktu-waktu
Bank berhak untuk membatalkan dan/atau tidak memproses pengajuan cicilan apabila terdapat indikasi fraud dan transaksi mencurigakan.