1. Klik ‘View Portfolio’ pada menu utama SimobiPlus
2. Klik Kartu Kredit pada menu ‘Credit Card & Loan’
3. Klik icon Pengaturan di kanan atas
4. Pilih menu ‘Convert to Installment’
5. Pilih transaksi yang akan diubah menjadi cicilan
6. Pilih tenor yang diinginkan
7. Muncul summary cicilan serta tanggal jatuh tempo, klik ‘Confirm’
8. Masukkan PIN, dan transaksi berhasil
Melalui Histori Transaksi
1. Klik ‘View Portfolio’ pada menu utama SimobiPlus
2. Klik Kartu Kredit pada menu ‘Credit Card & Loan’
3. Pilih transaksi yang sudah diproses
4. Pilih menu ‘Convert to Installment’
5. Pilih tenor cicilan yang diinginkan
6. Muncul summary cicilan serta tanggal jatuh tempo, klik ‘Confirm’
7. Masukkan PIN, dan transaksi berhasil
Syarat dan Ketentuan
Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi posted (dibukukan di sistem Bank Sinarmas)
Kartu Kredit harus dalam status kolektibilitas 1 (lancar) pada saat pengajuan cicilan atau telah melakukan pembayaran full payment/minimum payment 5% sesuai ketentuan produk
Kartu Kredit dengan jumlah outstanding lebih besar dibanding limit kartu kredit tidak dapat mengajukan cicilan
Nasabah yang mengajukan cicilan 0% melalui merchant e-commerce partner Bank Sinarmas tidak dapat mengubah transaksi yang dilakukan di e-commerce menjadi cicilan melalui SimobiPlus
Cicilan 1 dan seterusnya akan muncul setiap cetak tagihan kartu kredit. Contoh: transaksi diubah menjadi cicilan tanggal 26 Januari, maka transaksi cicilan 1 akan muncul pada tagihan 15 Februari (cycle 15).
Pembatalan cicilan hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500153 atau e-mail care@banksinarmas.com
Biaya pembatalan cicilan Rp200.000,-
Skema cicilan, biaya dan bunga berlaku sesuai ketentuan Bank Sinarmas dan dapat berubah sewaktu-waktu
Bank berhak untuk membatalkan dan/atau tidak memproses pengajuan cicilan apabila terdapat indikasi fraud dan transaksi mencurigakan.
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Our Social Media
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).