Layanan

Bagi Angpau Praktis
Pakai QRIS
#SenyamanItu

Gak perlu repot bagi angpau.

Kini bisa cashless pakai QRIS Transfer via SimobiPlus.

Yuk, transfer sekarang!

Cara Transfer/Kirim Dana Pakai QRIS di SimobiPlus


1. Login di SimobiPlus, lalu klik menu/logo QRIS

2. Scan kode QRIS penerima dana

3. Masukkan nominal, pilih sumber dana lalu klik ‘Next’

4. Konfirmasi transfer kemudian masukkan PIN

5. Transaksi berhasil

Cara Terima Transfer via QRIS di SimobiPlus


1. Login di SimobiPlus lalu klik menu/logo QRIS

2. Pilih menu ‘your QR Code’ lalu klik ‘receive Money’

3. Masukkan nominal dan pilih rekening penerima dana, lalu klik “Continue”. Kosongkan nominal bila pengirim ingin menentukan sendiri jumlah transfer.

4. Muncul QR Code lalu tunjukkan ke pengirim dana untuk di-scan

Belum ada Aplikasi SimobiPlus? Segera Unduh Aplikasinya

Syarat & ketentuan:

  1. Nasabah dapat menggunakan layanan QRIS transfer sebagai pengirim dana (sender) atau penerima dana (beneficiary).
  2. Untuk Nasabah sebagai pengirim dana, Nasabah dapat men-scan QR code yang dikirimkan oleh penerima dana melalui aplikasi SimobiPlus.
  3. Nasabah dapat melakukan transfer ke sesama pengguna SimobiPlus atau ke pengguna aplikasi digital banking atau e-wallet lainnya.
  4. Untuk Nasabah sebagai penerima dana, Nasabah dapat menampilkan atau mengirimkan QR code untuk di-scan oleh pengirim dana melalui aplikasi SimobiPlus.
  5. Nasabah dapat menerima dana dari sesama pengguna SimobiPlus atau dari pengguna aplikasi digital banking atau e-wallet lainnya.
  6. Berikut ketentuan limit dan biaya layanan QRIS transfer:
    Keterangan Ke rekening Bank Sinarmas Ke rekening Bank Lain
    Biaya Gratis
    • Transfer ≤ Rp100 ribu: Rp2.000 per transaksi
    • Transfer > Rp100 ribu: Rp2.500 per transaksi
    Limit transfer Rp2 juta per transaksi
    Rp25 juta per hari
Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.