NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana adalah jumlah total dana kelolaan yang dikelola oleh Manajer Investasi atas produk Reksa Dana, yang dihitung setiap hari bursa dari total harga pasar atas aset dalam portofolio suatu Reksa Dana, ditambah dengan biaya pencadangan bunga dari surat utang atau deposito pada portofolio, dikurangi biaya-biaya operasional Reksa Dana seperti biaya pengelolaan, biaya kustodi, pajak dan lainnya.
Disclaimer : Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.