AsuransiKu adalah produk persembahan PT. Bank Sinarmas Tbk. dan PT Asuransi Simasnet yang merupakan jenis asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan kepada ahli waris atas meninggalnya atau cacat tetap keseluruhan yang dialami peserta asuransi akibat kecelakaan, kecuali kecelakaan akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal / melawan hukum.
|
Cepat
Polis langsung terbit dalam 10 menit. |
|
Biaya Ringan
Hanya dengan premi 50.000/ tahun akan mendapat santunan Rp. 30.000.000 jika meninggal/cacat tetap. |
|
Kemudahan
Santunan akan dibayarkan penuh meski pun Peserta atau Ahli Waris telah atau akan mendapat santunan atau ganti rugi dari pihak lain. |
Dapatkan Asuransiku sekarang dan nikmati promo menariknya
Kunjungi Lokasi TerdekatAsuransiku adalah produk asuransi dari PT Asuransi Simas Net dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.