Sinarmas Pension Plan merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan di hari tua berupa manfaat tunai sekaligus pada saat usia pensiun dan manfaat tunai berkala yang diberikan setiap ulang tahun polis sejak satu tahun setelah Tertanggung masuk ke dalam usia pensiun serta jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian sejak diterbitkannya polis.
|
Bebas pilih usia pensiun.
|
|
Bebas pilih masa pembayaran Premi.
|
|
Bebas menentukan uang pertanggungan.
|
|
Manfaat tunai dijamin yang akan dibayarkan secara sekaligus dan berkala.
|
|
Guaranteed Acceptance tanpa pemeriksaan kesehatan.
|
- Mata Uang : Rupiah (IDR) dan Dollar AS (USD)
- Usia Pemegang Polis : 18 – 75 tahun
- Usia Tertanggung : 18 – 55 tahun
- Pilihan Usia Pensiun : 45, 50, 55, 60 tahun
- Masa Pertanggungan Asuransi : Usia Pensiun yang dipilih + 20 tahun
- Uang Pertanggungan : Manfaat tunai
- Minimum Manfaat Tunai : Rp 10.000.000/USD 1.000
- Masa Pembayaran Premi : 5 dan 10 tahun
- Sinarmas Pension Plan tidak dikenakan tarif dan biaya apa pun.
Apakah yang dimaksud dengan Sinarmas Pension Plan?
Sinarmas Pension Plan merupakan produk Asuransi jiwa dwiguna untuk perlindungan di hari tua yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk berupa manfaat tunai sekaligus pada saat usia pensiun dan manfaat tunai berkala yang diberikan setiap ulang tahun polis sejak satu tahun setelah tertanggung masuk ke dalam usia pensiun serta jaminan/ proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian sejak diterbitkannya polis.
Apakah Sinarmas Pension Plan tersedia dalam mata uang asing?
Ya, Sinarmas Pension Plan tersedia dalam mata uang rupiah (IDR) dan dollar AS (USD).
Bagaimana pembayaran premi Sinarmas Pension Plan?
Masa pembayaran premi Sinarmas Pension Plan yaitu 5 dan 10 tahun.
Apa manfaat Asuransi Sinarmas Pension Plan?
- Manfaat Tunai
- Manfaat Pembebasan Premi
Apabila setelah polis terbit Tertanggung mengalami cacat tetap total akibat sakit ataupun kecelakaan yang terjadi dalam masa pembayaran Premi, maka PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membebaskan Pemegang Polis dari segala bentuk pembayaran Premi sampai berakhirnya asuransi.
- Manfaat Meninggal Dunia
- Apabila tertanggung meninggal dunia dalam 2 tahun setelah tanggal mulai pertanggungan, maka PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari Premi yang telah dibayarkan.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia lebih dari 2 tahun setelah tanggal mulai pertanggungan, maka PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membayarkan manfaat mana yang lebih tinggi 105% dari Premi yang telah dibayarkan dikurangi Manfaat yang telah dibayarkan (jika ada) atau nilai tunai.
- Pada saat Tertanggung meninggal dunia maka Polis akan berakhir dan tidak ada manfaat tunai yang akan dibayarkan.
Apa saja syarat klaim dari Sinarmas Pension Plan?
Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia :
- Formulir klaim meninggal dunia (diisi oleh orang yang ditunjuk)
- Polis asli atau Fotokopi Polis
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang
- Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter
- Surat berita acara dari kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas
- Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri
- Bukti Identitas dari orang yang telah ditunjuk yang masih berlaku
- Surat kuasa dari orang yang telah ditunjuk apabila yang ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :
Call Center : (021) 5060 9999 / 2650 8300
WhatsApp : 088 1234 1088
Layanan Bebas Pulsa : 0800-140-1217
*Produk ini bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak masuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.