Produk bancasurance

Sinarmas Pension Plan

Nikmati masa pensiun lebih tenang bersama keluarga

Kenapa Memilih produk Sinarmas Pension Plan

Sinarmas Pension Plan merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan di hari tua berupa manfaat tunai sekaligus pada saat usia pensiun dan manfaat tunai berkala yang diberikan setiap ulang tahun polis sejak satu tahun setelah Tertanggung masuk ke dalam usia pensiun serta jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian sejak diterbitkannya polis.

Keuntungan yang bisa kamu dapatkan

keuntungan 1 Sinarmas Pension Plan Bebas pilih usia pensiun.
keuntungan 2 Sinarmas Pension Plan Bebas pilih masa pembayaran Premi.
keuntungan 3 Sinarmas Pension Plan Bebas menentukan uang pertanggungan.
keuntungan 4 Sinarmas Pension Plan Manfaat tunai dijamin yang akan dibayarkan secara sekaligus dan berkala.
keuntungan 5 Sinarmas Pension Plan Guaranteed Acceptance tanpa pemeriksaan kesehatan.

Syarat dan Ketentuan

  • Mata Uang : Rupiah (IDR) dan Dollar AS (USD)
  • Usia Pemegang Polis : 18 – 75 tahun
  • Usia Tertanggung : 18 – 55 tahun
  • Pilihan Usia Pensiun : 45, 50, 55, 60 tahun
  • Masa Pertanggungan Asuransi : Usia Pensiun yang dipilih + 20 tahun
  • Uang Pertanggungan : Manfaat tunai
  • Minimum Manfaat Tunai : Rp 10.000.000/USD 1.000
  • Masa Pembayaran Premi : 5 dan 10 tahun

Tarif Dan Biaya

  • Sinarmas Pension Plan tidak dikenakan tarif dan biaya apa pun.

FAQ

Apakah yang dimaksud dengan Sinarmas Pension Plan?

Sinarmas Pension Plan merupakan produk Asuransi jiwa dwiguna untuk perlindungan di hari tua yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk berupa manfaat tunai sekaligus pada saat usia pensiun dan manfaat tunai berkala yang diberikan setiap ulang tahun polis sejak satu tahun setelah tertanggung masuk ke dalam usia pensiun serta jaminan/ proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian sejak diterbitkannya polis.

Apakah Sinarmas Pension Plan tersedia dalam mata uang asing?

Ya, Sinarmas Pension Plan tersedia dalam mata uang rupiah (IDR) dan dollar AS (USD).

Bagaimana pembayaran premi Sinarmas Pension Plan?

Masa pembayaran premi Sinarmas Pension Plan yaitu 5 dan 10 tahun.

Apa manfaat Asuransi Sinarmas Pension Plan?

  1. Manfaat Tunai
    • Manfaat Tunai Sekaligus
      Apabila Tertanggung memasuki usia pensiun yang dipilih, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membayarkan manfaat tunai sebesar 500% dari uang pertanggungan.
    • •Manfaat Tunai Berkala
      Satu tahun setelah pembayaran manfaat tunai sekaligus, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membayarkan manfaat tunai kepada Tertanggung dengan rincian sebagai berikut :
      Tahun Polis (setelah pembayaran manfaat tunai sekaligus yang dipilih) Manfaat Tunai (% dari Uang Pertanggungan)
      1 - 10 100%
      11 - 20 110%

      Setelah manfaat tunai berkala selesai dibayarkan yaitu 20 tahun, maka Polis akan berakhir.

  2. Manfaat Pembebasan Premi
    Apabila setelah polis terbit Tertanggung mengalami cacat tetap total akibat sakit ataupun kecelakaan yang terjadi dalam masa pembayaran Premi, maka PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membebaskan Pemegang Polis dari segala bentuk pembayaran Premi sampai berakhirnya asuransi.
  3. Manfaat Meninggal Dunia
    • Apabila tertanggung meninggal dunia dalam 2 tahun setelah tanggal mulai pertanggungan, maka PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari Premi yang telah dibayarkan.
    • Apabila Tertanggung meninggal dunia lebih dari 2 tahun setelah tanggal mulai pertanggungan, maka PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai Penanggung akan membayarkan manfaat mana yang lebih tinggi 105% dari Premi yang telah dibayarkan dikurangi Manfaat yang telah dibayarkan (jika ada) atau nilai tunai.
    • Pada saat Tertanggung meninggal dunia maka Polis akan berakhir dan tidak ada manfaat tunai yang akan dibayarkan.

Apa saja syarat klaim dari Sinarmas Pension Plan?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia :

  • Formulir klaim meninggal dunia (diisi oleh orang yang ditunjuk)
  • Polis asli atau Fotokopi Polis
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang
  • Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter
  • Surat berita acara dari kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas
  • Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri
  • Bukti Identitas dari orang yang telah ditunjuk yang masih berlaku
  • Surat kuasa dari orang yang telah ditunjuk apabila yang ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :

Call Center : (021) 5060 9999 / 2650 8300
WhatsApp : 088 1234 1088
Layanan Bebas Pulsa : 0800-140-1217

*Produk ini bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak masuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Produk Terkait

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE