Smile EduKid merupakan produk asuransi jiwa dwiguna yang membantu mempersiapkan
dana pendidikan anak dengan Dana Pasti, sekaligus memberikan perlindungan jiwa
di setiap tahap kehidupan.
 |
Manfaat Maksimal
Dana Pasti bertahap hingga 175% sesuai plan yang dipilih.
|
 |
Perlindungan Jiwa
Manfaat meninggal dunia 110% dari total premi pokok.
|
 |
Pembebasan Premi
Premi dibebaskan jika Tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran.
|
Dapatkan Smile EduKid sekarang dan nikmati promo menariknya.
Kunjungi Lokasi Terdekat
- Produk tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Usia Pemegang Polis minimal 18 tahun dan maksimal 75 tahun.
- Usia Tertanggung minimal 1 bulan dan maksimal 55 tahun.
- Nasabah dapat memilih Plan sesuai kebutuhan sebagai berikut:
- Plan A: Masa asuransi 15 tahun
- Plan B dan Plan C: Masa asuransi 20 tahun
- Minimum Dana Pasti sebesar Rp80.000.000.
- Premi berdasarkan usia masuk Tertanggung, jenis kelamin Tertanggung, masa pembayaran premi, Dana Pasti, dan Plan yang dipilih.
- Nasabah dapat memilih masa Pembayaran Premi yakni 5 tahun atau 8 tahun.
- Nasabah dapat memilih frekuensi Pembayaran Premi tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan.
- Masa mempelajari polis (Free-Look) selama 14 hari kalender sejak Polis diterima.
- Masa Leluasa selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal jatuh tempo Premi Lanjutan.
Apa yang dimaksud dengan Smile EduKid?
Smile EduKid merupakan produk asuransi jiwa dwiguna yang membantu mempersiapkan dana pendidikan anak dengan Dana Pasti, sekaligus memberikan perlindungan jiwa di setiap tahap kehidupan
Apakah Smile EduKid tersedia dalam mata uang asing?
Tidak. Smile EduKid hanya tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
Ada berapa plan Smile EduKid?
Terdapat 3 plan: Plan A, Plan B, dan Plan C.
Bagaimana cara pembayaran premi?
Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan.
-
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan
membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 110% dari total Premi Pokok
yang telah dibayarkan.
Apabila Tertanggung meninggal dunia selama Masa Pembayaran Premi, maka Penanggung
akan memberikan pembebasan pembayaran Premi hingga akhir Masa Pembayaran Premi.
-
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka
Penanggung akan membayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan maksimum
sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per Tertanggung.
-
Manfaat Tahapan
Manfaat Tahapan akan dibayarkan baik saat Tertanggung masih hidup atau pun meninggal dunia dan Polis masih aktif. Penanggung akan membayarkan Manfaat Tahapan kepada Pemegang Polis mengacu pada tabel berikut:
| Plan |
Masa Pembayaran |
Manfaat Tahapan |
Total |
| Akhir Tahun Polis ke- |
| 5 |
6-8 |
9 |
10 |
11-12 |
13 |
14 |
15 |
16-18 |
19-20 |
| A |
5 tahun |
- |
- |
- |
50% |
- |
- |
- |
85% |
- |
- |
135% |
| 8 tahun |
- |
- |
- |
- |
- |
40% |
- |
95% |
- |
- |
135% |
| B |
5 tahun |
- |
- |
- |
50% |
- |
- |
- |
25% |
15% |
15% |
150% |
| 8 tahun |
- |
- |
- |
- |
- |
40% |
- |
35% |
15% |
15% |
150% |
| C |
5 tahun |
- |
5% |
5% |
5% |
10% |
10% |
10% |
10% |
20% |
20% |
175% |
| 8 tahun |
- |
- |
5% |
5% |
5% |
5% |
15% |
15% |
20% |
30% |
175% |
- Asli Polis
- Asli Formulir klaim meninggal dunia yang telah diisi lengkap dan benar
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang
- Surat keterangan sebab meninggal dunia dari dokter (apabila diperlukan)
- Surat keterangan kepolisian jika meninggal dunia tidak wajar atau kecelakaan
- Hasil visum et repertum (apabila diperlukan)
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri
- Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/eKTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
- Surat kuasa (asli) dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang
Produk : Smile EduKid
Masa Asuransi : 20 Tahun
Masa Pembayaran Premi : 5 Tahun
Dana Pasti : Rp500.000.000
Plan : B
Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan
Premi : Rp106.920.000
- Bapak Budi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp534.600.000.
- Akhir Tahun Polis ke-10, Bapak Budi mendapatkan Manfaat Tahapan sebesar
50% Dana Pasti = Rp250.000.000.
- Akhir Tahun Polis ke-15, Bapak Budi mendapatkan Manfaat Tahapan sebesar
25% Dana Pasti = Rp125.000.000.
- Akhir Tahun Polis ke-16 – 20, Bapak Budi mendapatkan Manfaat Tahapan sebesar
15% Dana Pasti = Rp75.000.000 setiap tahunnya.
-
Total Manfaat Tahapan yang diterima oleh Bapak Budi adalah sebesar
150% Dana Pasti = Rp750.000.000 dan Polis berakhir.
- Bapak Budi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp534.600.000.
- Akhir Tahun Polis ke-10, Bapak Budi mendapatkan Manfaat Tahapan sebesar
50% Dana Pasti = Rp250.000.000.
-
Pada Tahun Polis ke-11, Bapak Budi meninggal dunia karena sakit, maka
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan membayarkan
Manfaat Meninggal Dunia sebesar 110% dari total Premi Pokok =
Rp588.060.000.
- Manfaat Tahapan tetap dibayarkan sebagai berikut:
- Akhir Tahun Polis ke-15 sebesar Rp125.000.000.
- Akhir Tahun Polis ke-16 – 20 sebesar Rp75.000.000 per tahun.
-
Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar:
Rp250.000.000 + Rp588.060.000 + Rp125.000.000 + (5 × Rp75.000.000)
= Rp1.338.060.000 dan Polis berakhir.
- Bapak Budi membayar Premi selama 5 tahun dengan total Rp534.600.000.
- Akhir Tahun Polis ke-10, Bapak Budi mendapatkan Manfaat Tahapan sebesar
Rp250.000.000.
-
Pada Tahun Polis ke-11, Bapak Budi meninggal dunia akibat kecelakaan, maka
Manfaat Asuransi dibayarkan sebesar:
- Manfaat Meninggal Dunia = Rp588.060.000
- Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan = Rp588.060.000
Total = Rp1.176.120.000
- Manfaat Tahapan tetap dibayarkan:
- Akhir Tahun Polis ke-15 sebesar Rp125.000.000.
- Akhir Tahun Polis ke-16 – 20 sebesar Rp75.000.000 per tahun.
-
Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan:
Rp250.000.000 + Rp1.176.120.000 + Rp125.000.000 + (5 × Rp75.000.000)
= Rp1.926.120.000 dan Polis berakhir.
Produk Smile EduKid adalah produk asuransi dari PT MSIG Life Insurance
Indonesia dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia
(BI)
serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).