Asuransi Jiwa Smile Flexi Link adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link yang diterbitkan oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dengan Premi berkala yang memberikan pertanggungan jiwa sekaligus investasi dengan pilihan dana investasi yang sesuai dengan kebutuhan.
|
|
Proteksi Maksimal
Manfaat Proteksi hingga 300% Uang Pertanggungan |
|
|
Investasi Cerdas
Manfaat Investasi sesuai nilai polis |
|
|
Bonus Menarik
Loyalty Bonus hingga 100% per tahun |
|
|
Usia Terlindungi
Flexibilitas pilihan masa asuransi hingga usia 65, 80, atau 99 tahun |
|
|
Perlindungan Lengkap
Asuransi tambahan sesuai kebutuhan |
Dapatkan Smile Flexi Link sekarang dan nikmati promo menariknya
Kunjungi Lokasi TerdekatMata Uang: Rupiah dan US Dollar
Usia masuk Pemegang Polis: 18 tahun - 80 tahun
Usia masuk Tertanggung: 1 bulan - 70 tahun
Masa Asuransi: sampai dengan 65, 80, atau 99 tahun
Minimum Uang Pertanggungan: Rp100.000.000/50.000 USD atau 5 kali premi pokok tahunan
Minimum Premi Pokok: Rp6.000.000/tahun, 600 USD/tahun
Biaya asuransi terdiri dari biaya asuransi pokok dan biaya asuransi tambahan (jika ada). Biaya asuransi pokok adalah biaya yang dikenakan setiap bulannya sehubungan dengan perlindungan asuransi pokok. Biaya asuransi tambahan adalah biaya yang dikenakan setiap bulannya sehubungan dengan perlindungan asuransi tambahan.
|
Tahun Polis |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11+ |
|
Biaya Akuisisi (%Premi Pokok) |
40% |
40% |
40% |
20% |
20% |
20% |
5% |
5% |
5% |
5% |
0% |
Biaya Premi Top-Up sebesar 3% dari Premi Top-Up per transaksi.
|
Tahun Polis |
Biaya Administrasi per bulan |
|
|
Polis Rupiah |
Polis US Dollar |
|
|
1 - 15 |
Rp27.500 |
2,75 USD |
|
16+ |
0 |
|
Rp27.500/2,75 USD per bulan.
Rp50.000/5 USD.
Penarikan Nilai Akun atas Premi Pokok akan dikenakan biaya berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Faktor Biaya x Nilai Akun Premi Pokok yang ditarik
| Tahun Polis | Faktor Biaya(% Nilai Akun Premi Pokok yang ditarik) |
| 1 | 90% |
| 2 | 80% |
| 3 | 70% |
| 4 | 60% |
| 5 | 50% |
| 6 | 40% |
| 7 | 30% |
| 8 | 20% |
| 9 | 10% |
| 10+ | 0% |
Penebusan Polis akan dikenakan biaya berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Faktor Biaya x Nilai Akun Premi Pokok
| Tahun Polis | Faktor Biaya(% Nilai Akun Premi Pokok yang ditarik) |
| 1 | 90% |
| 2 | 80% |
| 3 | 70% |
| 4 | 60% |
| 5 | 50% |
| 6 | 40% |
| 7 | 30% |
| 8 | 20% |
| 9 | 10% |
| 10+ | 0% |
*) Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Cuti Premi (jika berlaku) akan Penanggung bebankan pada Nilai Akun Premi Pokok yang ada. Dalam hal Nilai Akun Premi Pokok tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka biaya yang ada akan Penanggung bebankan kepada Nilai Akun Premi Top-Up (jika ada).
*) Apabila Nilai Akun Premi Top-Up tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul maka Polis akan menjadi berakhir, kecuali pada saat No Lapse Guarantee berlaku. Biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi dan Biaya Asuransi) akan ditangguhkan dan dibebankan pada saat tersedianya Nilai Akun pada Polis.
Asuransi Jiwa Smile Flexi Link adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link yang diterbitkan oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dengan Premi berkala yang memberikan pertanggungan jiwa sekaligus investasi dengan pilihan dana investasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Ya, Smile Flexi Link tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar AS (USD).
Pembayaran premi Smile Flexi Link yaitu secara berkala selama masa perlindungan.
Manfaat Asuransi terdiri dari:
Penting!
Asuransi Jiwa Smile Flexi Link merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis atau Tertanggung, dan/atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk dan layanan sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.
Smile Flexi Link adalah produk asuransi dari PT MSIG Life Insurance Indonesia dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.