Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Produk Smile Hospital Plus memiliki :
Jika tagihan rumah sakit/klinik provider (rekanan) untuk biaya perawatan dan/atau pengobatan dari Tertanggung di luar batas tanggung jawab Penanggung sesuai syarat dan kondisi manfaat Asuransi Smile Hospital Plus termasuk biaya-biaya yang dikategorikan sebagai Pengecualian di Polis, Pemegang Polis wajib menanggung selisih bayar (excess charges) kepada Rumah Sakit/Klinik Provider (Rekanan) seketika pada saat rawat inap selesai.
Produk persembahan dari PT. Bank Sinarmas dan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan selama masa pertanggungan asuransi ini.
Tidak, Smile Hospital Plus tidak tersedia dalam mata uang asing.
Jumlah maksimum tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang.
Jaminan (plan) asuransi untuk tiap tertanggung tambahan harus sama dengan plan asuransi yang dipilih oleh tertanggung utama.
Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dengan penjelasan sebagai berikut:
*Produk ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.