Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Dapatkan Smile Hospital Plus sekarang dan nikmati promo menariknya
Kunjungi Lokasi TerdekatProduk Smile Hospital Plus memiliki :
Jika tagihan rumah sakit/klinik provider (rekanan) untuk biaya perawatan dan/atau pengobatan dari Tertanggung di luar batas tanggung jawab Penanggung sesuai syarat dan kondisi manfaat Asuransi Smile Hospital Plus termasuk biaya-biaya yang dikategorikan sebagai Pengecualian di Polis, Pemegang Polis wajib menanggung selisih bayar (excess charges) kepada Rumah Sakit/Klinik Provider (Rekanan) seketika pada saat rawat inap selesai.
Produk persembahan dari PT. Bank Sinarmas dan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan selama masa pertanggungan asuransi ini.
Tidak, Smile Hospital Plus tidak tersedia dalam mata uang asing.
Jumlah maksimum tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang.
Jaminan (plan) asuransi untuk tiap tertanggung tambahan harus sama dengan plan asuransi yang dipilih oleh tertanggung utama.
Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dengan penjelasan sebagai berikut:
Smile Hospital Plus adalah produk asuransi dari PT MSIG Life Insurance Indonesia dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.