Produk bancasurance

Smile Hospital Plus

Nikmati manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap,
baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

Kenapa memilih Smile Hospital Plus

Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

Keuntungan yang bisa kamu dapatkan

  • Khusus rumah sakit yang bukan provider, klaim dapat diajukan melalui proses reimburse.
  • Bila biaya rawat inap di rumah sakit, baik karena sakit atau kecelakaan, lebih kecil dari santunan harian rawat inap, maka selisih dari antara santunan harian rawat inap dengan biaya rawat inap dapat diajukan melalui proses reimburse.

Syarat dan ketentuan mendapatkan produk Smile Hospital Plus

Produk Smile Hospital Plus memiliki :

  • Mata Uang : Rupiah (IDR)
  • Masa Asuransi hingga 65 tahun
  • Usia Masuk : 1 tahun (minimum 15 hari) – 60 tahun
  • Uang Pertanggungan :
    • Sebesar Santunan Rawat Inap yang dipilih oleh Tertanggung Utama
    • Plan Asuransi untuk tiap Tertanggung Tambahan harus sama dengan Plan Asuransi yang dipilih oleh Tertanggung Utama.
  • Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan selama masa pertanggungan asuransi ini.
  • Jumlah maksimum tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang.
  • Pemegang polis harus tertanggung utama.
  • Premi untuk tertanggung tambahan akan diberikan diskon sebesar 10% sepuluh persen) untuk masing-masing tertanggung tambahan

Tarif dan Biaya

Jika tagihan rumah sakit/klinik provider (rekanan) untuk biaya perawatan dan/atau pengobatan dari Tertanggung di luar batas tanggung jawab Penanggung sesuai syarat dan kondisi manfaat Asuransi Smile Hospital Plus termasuk biaya-biaya yang dikategorikan sebagai Pengecualian di Polis, Pemegang Polis wajib menanggung selisih bayar (excess charges) kepada Rumah Sakit/Klinik Provider (Rekanan) seketika pada saat rawat inap selesai.

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan Smile Hospital Plus?

Produk persembahan dari PT. Bank Sinarmas dan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

Bagaimana metode pembayaran premi Smile Hospital Plus?

Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, triwulanan, atau bulanan selama masa pertanggungan asuransi ini.

Apakah Smile Hospital Plus tersedia dalam mata uang asing?

Tidak, Smile Hospital Plus tidak tersedia dalam mata uang asing.

Berapa jumlah maksimum tertanggung tambahan pada Smile Hospital Plus?

Jumlah maksimum tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang.

Berapa besarnya premi dan Uang Pertanggungan Smile Hospital Plus?

Jaminan (plan) asuransi untuk tiap tertanggung tambahan harus sama dengan plan asuransi yang dipilih oleh tertanggung utama.

Apa saja keuntungan Asuransi Smile Hospital Plus?

Produk Smile Hospital Plus memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit, baik karena sakit maupun Kecelakaan pada saat asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan Santunan Harian Rawat Inap berdasarkan jenis Santunan Harian Rawat Inap selama dirawat di rumah sakit sebesar yang telah ditetapkan dalam Polis dengan jangka waktu maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari perawatan untuk satu tahun Polis.
  • Apabila Tertanggung mempunyai lebih dari satu Polis yang diterbitkan oleh Penanggung yang juga memberikan manfaat Santunan Harian Rawat Inap, maka besarnya Santunan Harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama ditetapkan tidak melebihi Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari atau mata uang yang setara dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari per Rawat Inap.
  • *Produk ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

    Produk Terkait

    Bagikan          
    Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
    Jl. M.H Thamrin kav 51,
    Menara 1, Lantai 1 & 2,
    Jakarta 10350 - Indonesia
    Bank Sinarmas CARE 1500153
    (021) 501 88888
    Media Sosial Kami                         
    PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Link
    Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
    Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
    Bank Nano Syariah


    © 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

    ×
    Butuh Bantuan?
    Staff kami selalu siap membantu
    Livechat
    Bank Sinarmas CARE