Smile Income Protection adalah program asuransi jiwa berjangka yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dalam masa pertanggungan serta manfaat pengembalian premi di akhir tahun polis ke-8. Produk hasil kerja sama PT Bank Sinarmas Tbk dengan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang dipasarkan melalui Telemarketing Bank Sinarmas, produk ini memberikan fasilitas masa bayar premi yang singkat serta tidak dikenai biaya administrasi apa pun.
Pembayaran Premi Singkat
Masa pembayaran premi singkat hanya 6 tahun |
|
Pengembalian 100%*
Pengembalian premi sebesar 100% di tahun ke-8, ditambah bonus yang besarannya ditetapkan mengikuti suku bunga saat polis terbit |
|
Aman
Aman terproteksi hingga tahun ke-12 |
|
Uang Pertanggungan Hingga Rp1,2 Miliar
Uang Pertanggungan risiko meninggal dunia maksimal Rp1.200.000.000 |
|
Pembayaran Fleksibel
Premi bulanan terjangkau, mulai dari Rp100.000 per bulan dan cara pembayaran fleksibel mulai dari per bulan, per triwulan, per semester atau tahunan. |
|
Bebas Biaya
Tidak dikenakan tarif dan biaya apa pun |
Smile Income Protection adalah program asuransi jiwa berjangka yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dalam masa pertanggungan serta manfaat pengembalian premi di akhir tahun polis ke-8.
Tidak, Smile Income Protection hanya tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
Nasabah dapat memilih cara pembayaran premi melalui tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan. Bank Sinarmas akan melakukan pendebetan secara otomatis pada tanggal yang telah diinformasikan kepada Nasabah.
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun, maka penanggung akan membayarkan sejumlah manfaat meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum
Apabila tertanggung meninggal dunia sampai dengan akhir tahun Polis ke-8, akibat kecelakaan pada transportasi umum, maka Penanggung akan memberikan tambahan 100% Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan kepada tertanggung beserta manfaat meninggal dunia.
Setelah akhir tahun Polis ke-8, tidak ada tambahan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan pada transportasi umum yang dibayarkan.
Manfaat Pengembalian Premi
Manfaat Pengembalian Premi yang akan dibayarkan Penanggung secara sekaligus pada saat akhir tahun Polis ke-8 dengan ketentuan sebagai berikut:
*Produk ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.