Produk bancasurance

Smile Income Protection DMTM

Proteksi Sejahtera Keluarga

Kenapa memilih Smile Income Protection

Smile Income Protection adalah program asuransi jiwa berjangka yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dalam masa pertanggungan serta manfaat pengembalian premi di akhir tahun polis ke-8. Produk hasil kerja sama PT Bank Sinarmas Tbk dengan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang dipasarkan melalui Telemarketing Bank Sinarmas, produk ini memberikan fasilitas masa bayar premi yang singkat serta tidak dikenai biaya administrasi apa pun.

Keuntungan yang bisa kamu dapatkan

keuntungan 1 Smile income protection Pembayaran Premi Singkat

Masa pembayaran premi singkat hanya 6 tahun

keuntungan 2 Smile income protection Pengembalian 100%*

Pengembalian premi sebesar 100% di tahun ke-8, ditambah bonus yang besarannya ditetapkan mengikuti suku bunga saat polis terbit
*(jika tidak terjadi risiko hingga tahun polis ke-8)

keuntungan 3 Smile income protection Aman

Aman terproteksi hingga tahun ke-12

keuntungan 4 Smile income protection Uang Pertanggungan Hingga Rp1,2 Miliar

Uang Pertanggungan risiko meninggal dunia maksimal Rp1.200.000.000

keuntungan 5 Smile income protection Pembayaran Fleksibel

Premi bulanan terjangkau, mulai dari Rp100.000 per bulan dan cara pembayaran fleksibel mulai dari per bulan, per triwulan, per semester atau tahunan.

keuntungan 6 Smile income protection Bebas Biaya

Tidak dikenakan tarif dan biaya apa pun

Syarat dan Ketentuan

  1. Dipasarkan melalui Telemarketing Bank Sinarmas.
  2. Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
  3. Usia Pemegang Polis minimal 18 tahun dan maksimal 85 tahun.
  4. Usia Tertanggung mulai dari 30 hari hingga maksimal usia 50 tahun.
  5. Masa asuransi 12 tahun, di mana usia masuk + masa asuransi <= 62 tahun.
  6. Masa pembayaran premi selama 6 tahun dengan cara pembayaran:
    • Per bulan = minimal Rp100.000
    • Triwulan (per 3 bulan) = minimal Rp275.000
    • Semester (per 6 bulan) = minimal Rp525.000
    • Tahunan = minimal Rp1.000.000
  7. Maksimal uang pertanggungan hingga Rp1.200.000.000
  8. Premi yang dibayarkan nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya cetak polis, biaya untuk komisi bank dan lain-lain.

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan Smile Income Protection

Smile Income Protection adalah program asuransi jiwa berjangka yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dalam masa pertanggungan serta manfaat pengembalian premi di akhir tahun polis ke-8.

Apakah Smile Income Protection tersedia dalam mata uang asing?

Tidak, Smile Income Protection hanya tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).

Bagaimana cara pembayaran premi Smile Income Protection?

Nasabah dapat memilih cara pembayaran premi melalui tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan. Bank Sinarmas akan melakukan pendebetan secara otomatis pada tanggal yang telah diinformasikan kepada Nasabah.

Apa manfaat Asuransi Smile Income Protection?

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun, maka penanggung akan membayarkan sejumlah manfaat meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut:

  • Jika tertanggung meninggal dunia dalam tahun Polis ke-1, maka Penanggung akan mengembalikan total premi yang telah dibayarkan.
  • Jika tertanggung meninggal dunia mulai tahun Polis ke-2 s/d 8, Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  • Jika tertanggung meninggal dunia setelah akhir tahun Polis ke-8, Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 50% Uang Pertanggungan.

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan sampai dengan akhir tahun Polis ke-8 (delapan), Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan.
  • Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan setelah akhir tahun Polis ke-8 (delapan), Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan.

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum

Apabila tertanggung meninggal dunia sampai dengan akhir tahun Polis ke-8, akibat kecelakaan pada transportasi umum, maka Penanggung akan memberikan tambahan 100% Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan kepada tertanggung beserta manfaat meninggal dunia.

Setelah akhir tahun Polis ke-8, tidak ada tambahan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan pada transportasi umum yang dibayarkan.

Manfaat Pengembalian Premi

Manfaat Pengembalian Premi yang akan dibayarkan Penanggung secara sekaligus pada saat akhir tahun Polis ke-8 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Manfaat pengembalian premi sebesar 100% dari total premi yang telah dibayarkan ditambah dengan Z% faktor (jika ada).
  • Z% adalah faktor bonus yang besarannya diantara rentang 0% - 12% dari total premi yang telah dibayarkan, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat pengembalian premi.

*Produk ini bukan merupakan poduk bank sehingga tidak dijamin oleh bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Produk Terkait

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE