Star Investama Premium merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan investasi berupa nilai polis.
|
|
Hasil Investasi Maksimal
Memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan pada Efek bersifat utang dalam jangka menengah dan panjang |
|
|
Perlindungan Asuransi Jiwa
Memberikan manfaat uang pertanggungan apabila terjadi risiko meninggal dunia |
|
|
Masa Tenggang Biaya Bervariasi
Minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan |
Dapatkan Star Investama Premium sekarang dan nikmati promo menariknya
Kunjungi Lokasi TerdekatStar Investama Premium merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan investasi berupa nilai polis.
Tidak, Star Investama Premium hanya tersedia dalam mata uang rupiah.
Cara pembayaran premi Star Investama Premium yaitu Premi dibayarkan secara sekaligus.
Hal mana yang lebih dulu terjadi.
Star Investama Fund yang merupakan kombinasi penempatan minimum 80% (delapan puluh persen) dari aset subdana dalam bentuk surat berharga bersifat utang dan/atau unit penyertaan reksadana pendapatan tetap, sisanya ditempatkan pada selain instrumen investasi tersebut.
Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:
Produk Star Investama Premium adalah produk asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Starinvestama dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.