Produk bancasurance

Star Investama Premium

Solusi Investasi & Perlindungan Anda

Kenapa Memilih Star Investama Premium?

Star Investama Premium merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan investasi berupa nilai polis.

Keuntungan yang bisa kamu dapatkan

keuntungan 1 Hasil Investasi Maksimal

Memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan pada Efek bersifat utang dalam jangka menengah dan panjang

keuntungan 2 Perlindungan Asuransi Jiwa

Memberikan manfaat uang pertanggungan apabila terjadi risiko meninggal dunia

keuntungan 3 Masa Tenggang Biaya Bervariasi

Minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan

Dapatkan Star Investama Premium sekarang dan nikmati promo menariknya

Kunjungi Lokasi Terdekat

Syarat dan Ketentuan

  1. Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
  2. Usia Pemegang Polis minimal 17 tahun dan maksimal 85 tahun.
  3. Usia Tertanggung mulai dari 6 bulan hingga maksimal usia 75 tahun.
  4. Masa asuransi minimal 5 tahun.
  5. Uang Pertanggungan: 125% dari premi sekaligus atau Rp100.000.000 (mana yang lebih besar).
  6. Masa Tenggang Biaya: Minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan.
  7. Cara pembayaran premi: Premi dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Minimum Premi Sekaligus sebesar Rp50.000.000
    • Maksimum Premi Sekaligus sebesar Rp80.000.000
    • Minimum Premi Top Up Sekaligus sebesar Rp10.000.000

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan Star Investama Premium?

Star Investama Premium merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan investasi berupa nilai polis.

Apakah Star Investama Premium tersedia dalam mata uang asing?

Tidak, Star Investama Premium hanya tersedia dalam mata uang rupiah.

Bagaimana cara pembayaran premi Star Investama Premium?

Cara pembayaran premi Star Investama Premium yaitu Premi dibayarkan secara sekaligus.

Apa manfaat Asuransi Star Investama Premium?
  1. Manfaat Meninggal Dunia: Apabila Tertanggung meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan dan asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan nilai polis dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
  2. Manfaat Investasi berupa Nilai Polis (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
    1. Masa asuransi berakhir; atau
    2. Pemegang Polis melakukan penarikan sebagian Dana Investasi atau Penebusan Polis; atau
    3. Polis dibatalkan atau menjadi batal dalam Masa Asuransi sebagaimana diatur dalam Polis ini; atau
    4. Klaim Manfaat Meninggal tidak disetujui oleh Penanggung.

    Hal mana yang lebih dulu terjadi.

Apa saja jenis dana invetasi dari Star Investama Premium?

Star Investama Fund yang merupakan kombinasi penempatan minimum 80% (delapan puluh persen) dari aset subdana dalam bentuk surat berharga bersifat utang dan/atau unit penyertaan reksadana pendapatan tetap, sisanya ditempatkan pada selain instrumen investasi tersebut.

Apa saja syarat klaim dari Star Investama Premium?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim meninggal dunia asli yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap dan benar;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
  • Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter (apabila diperlukan);
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
  • Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
  • Surat kuasa (asli) dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang.

Produk Star Investama Premium adalah produk asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Starinvestama dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.