Informasi Perubahan
Tarif dan Biaya Kartu Kredit Bank Sinarmas

Sesuai dengan Siaran Pers Bank Indonesia No.26/125/DKom tanggal 20 Juni 2024, mengenai perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (batas minimum pembayaran kartu kredit dan nilai denda atau biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit ) dimana :

Jenis Kebijakan Tarif yang berlaku Waktu Pemberlakuan
Batas Maksimum Suku Bunga 1,75 per bulan atau 21% per tahun s.d. 31 Desember 2024
Nilai Pembayaran Minimum 5% dari total tagihan
Denda Keterlambatan Pembayaran 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000
*Sumber : BI-RATE TETAP 6,25%: MEMPERKUAT STABILITAS DAN MENJAGA PERTUMBUHAN DARI DAMPAK RAMBATAN GLOBAL

Sehingga tarif dan biaya Kartu Kredit Bank Sinarmas yang berlaku efektif per 20 Juni 2024 s.d. 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :

No Jenis Jenis Kartu
Silver Platinum
1 Iuran tahunan Gratis Iuran Tahunan
Kartu Utama
Kartu Tambahan
2 Biaya Bunga 1.75% per bulan atau 21% per tahun
Pembelanjaan dan Penarikan Uang Tunai
3 Biaya Pencetakan atau Penggantian Kartu Rp50.000
4 Batas Penarikan Tunai Maksimum Per hari di ATM Rp2.000.000 Rp10.000.000
5 Batas Penarikan Uang Tunai Maksimum 40% dari Pagu Kartu Kredit
6 Biaya Penarikan Uang Tunai 5% dari jumlah penarikan uang tunai atau minimal Rp50.000 (mana yang lebih besar)
7 Biaya Keterlambatan Pembayaran 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000
8 Biaya Overlimit Rp75.000 Rp100.000
9 Biaya Kenaikan Limit :  
Sementara Gratis
Permanen Gratis
10 Biaya Kenaikan Limit :  
Tagihan Bulanan Gratis
Sales Draft Local Rp25.000
Sales Draft Internasional Rp100.000
11 Biaya Penggantian PIN Kartu Kredit Gratis
12 Biaya Penolakan  
Cek/ Bilyet Giro Gratis
Instruksi Pembayaran Gratis
13 Biaya Perubahan Jenis Kartu  
Upgrade Gratis
Downgrade Gratis
14 Biaya Pembayaran Tagihan  
Menggunakan fasilitas Bank Sinarmas Gratis
Pembayaran melalui Teller Bank Sinarmas Gratis
Menggunakan fasilitas Bank Lain Dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank pengirim
15 Biaya Dispute Handling Fee Rp50.000 per transaksi
16 Biaya Permintaan Hardcopy Closing Statement Gratis

Catatan:

  1. Batas penarikan uang tunai ditentukan sepenuhnya oleh Bank dari waktu ke waktu, mengacu pada jumlah pemakaian dan pola pembayaran kartu kredit.
  2. Untuk transaksi tarik tunai, bunga dibebankan dan dihitung mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh pemegang kartu kredit.
  3. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, maka bea meterai akan dikenakan untuk pembayaran nominal taghan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sebagai berikut :
    No Pembayaran Tagihan Bea Meterai
    1 Pembayaran ≤ Rp5.000.000 Tidak dikenakan
    2 Pembayaran > Rp5.000.000 Rp10.000

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500153.