3. Pilih transaksi yang akan diubah
menjadi cicilan
4. Pilih tenor yang diinginkan
5. Muncul summary cicilan serta
tanggal jatuh tempo
6. Masukkan PIN, dan transaksi
berhasil
Melalui History
Transaksi
1. Pilih transaksi yang sudah
diproses
2. Klik 'Convert to
Installment'
3. Pilih tenor cicilan yang
diinginkan
4. Muncul summary cicilan serta
tanggal jatuh tempo
5. Masukkan PIN
6. Transaksi berhasil
Syarat dan Ketentuan
Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi posted (dibukukan di sistem Bank
Sinarmas)
Kartu Kredit harus dalam status kolektibilitas 1 (lancar) pada saat pengajuan cicilan atau telah
melakukan pembayaran full payment/minimum payment 5% sesuai ketentuan produk
Kartu Kredit dengan jumlah outstanding lebih besar dibanding limit kartu kredit tidak dapat
mengajukan cicilan
Nasabah yang mengajukan cicilan 0% melalui merchant e-commerce partner Bank Sinarmas tidak dapat
mengubah transaksi yang dilakukan di e-commerce menjadi cicilan melalui SimobiPlus
Cicilan 1 dan seterusnya akan muncul setiap cetak tagihan kartu kredit. Contoh: transaksi diubah
menjadi cicilan tanggal 26 Januari, maka transaksi cicilan 1 akan muncul pada tagihan 15
Februari (cycle 15).
Pembatalan cicilan hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500153 atau
e-mail care@banksinarmas.com
Biaya pembatalan cicilan Rp200.000,-
Skema cicilan, biaya dan bunga berlaku sesuai ketentuan Bank Sinarmas dan dapat berubah
sewaktu-waktu
Bank berhak untuk membatalkan dan/atau tidak memproses pengajuan cicilan apabila terdapat
indikasi fraud dan transaksi mencurigakan.