Miliki rumah impian bukan hanya angan, kini BISA semudah dalam genggaman dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Sinarmas.
Dengan KPR Bank Sinarmas, kamu bisa merealisasikan impianmu untuk miliki rumah dengan
*Berlaku s.d. 31 Desember 2022
![]() |
Instant Approval 30 Menit
Singkat & tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan persetujuan. |
![]() |
Bunga Rendah
Bunga 3,75% p.a., fixed 1 tahun pertama. Bayar angsuran rumah jadi lebih ringan. |
![]() |
Pengajuan Bebas Repot
BISA ajukan secara online via aplikasi SimobiPlus kapan saja dan di mana saja. |
![]() |
Jangka Waktu hingga 25 Tahun
Pembayaran angsuran dapat lebih terjangkau. |
![]() |
Limit Kredit hingga Rp25 Miliar
Anda dapat memiliki rumah impian sesuai kebutuhan. |
![]() |
Beragam Pilihan
Tersedia beragam pilihan program KPR spesial dengan pilihan bunga, jangka waktu, & lainnya sesuai kebutuhan Anda. |
Nama Program | Skema | Bunga | Minimum Jangka Waktu |
KPR Regular | Fixed 1 tahun | 3,75% p.a. | 5 tahun |
Fixed 3 tahun | 4,50% p.a. | 7 tahun | |
Fixed 5 tahun | 5,50% p.a. | 10 tahun | |
KPR Flexi | Fixed 2 tahun | 7,99% p.a. | 5 tahun |
P.a. = per anuum
Masa fixed: periode bunga/tingkat sewa tetap
KPR flexi: KPR yang memberikan keringanan pembayaran angsuran di mana nasabah cukup membayar bunga saja selama 2 tahun dengan bunga yang fixed
Tunggu apa lagi? Jangan jadi wishlist saja, miliki rumah idamanmu dengan ajukan KPR sekarang!
Item | Tarif & Biaya |
---|---|
Biaya admin | 0,1% dari plafond kredit |
Provisi | 1% |
Premi asuransi | Premi asuransi (jiwa kredit & kebakaran) dihitung dan dikeluarkan dari oleh perusahaan asuransi rekanan Bank Sinarmas |
Biaya notaris | Nominal biaya notaris sesuai dengan yang dikeluarkan oleh notaris rekanan Bank Sinarmas |
Biaya appraisal | 0,05% dari plafond kredit minimal Rp1 juta Biaya eksternal sesuai dengan ketentuan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) rekanan Bank Sinarmas |
1E-KTP pasangan kawin merupakan mandatory apabila Joint Income & tidak ada perjanjian pisah harta
2Jika istri tidak memiliki NPWP, maka dapat menggunakan NPWP milik suami sepanjang tidak terdapat perjanjian Pisah Harta. Suami tidak boleh menggunakan NPWP atas nama Istri.
3Apabila Debitur dan pasangan tidak dapat menunjukkan Akta Nikah, maka wajib membuat surat pernyataan bahwa keduanya terikat dalam pernikahan dan keduanya tetap harus menandatangani bersama setiap perjanjian yang diperlukan Notaris dan BPN tidak menentukan hal lain, atau melampirkan Akta Lahir anak (bila sudah memiliki anak).
4Tetap melampirkan Akta Nikah
Catatan:
Seluruh copy/salinan dokumen harus ditunjukkan dan diverifikasi sesuai aslinya, maksimal saat Akad Kredit.
Dokumen asli yang diperlukan untuk pengecekan fisik oleh Unit Legal harus dibawa untuk ditunjukkan pada saat Akad Kredit.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.