Produk simpanan

Rekening Dana Nasabah

Solusi Andal Berinvestasi di Pasar Modal

Apa Itu RDN Bank Sinarmas?

Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening yang dibuka atas nama nasabah oleh perantara pedagang efek atau pihak lain, sesuai dengan peraturan yang berlaku. RDN berfungsi untuk menyimpan dan mengelola dana nasabah, memudahkan transaksi investasi, serta memberikan jaminan keamanan atas aset yang dimiliki.

Dengan RDN Bank Sinarmas, Anda dapat berinvestasi di pasar modal semakin aman dan nyaman dan nikmati berbagai keuntungan lainnya.

transaksi
Mudah bertransaksi jual-beli investasi dan akses informasi rekening via SimobiPlus & Internet Banking
bunga
Bunga menguntungkan
trasnparan
Transparan

Kenapa Memilih RDN Bank Sinarmas

Mudah

Persyaratan pembukaan rekening yang mudah dan bebas setoran awal.

Suku Bunga Menarik

Dana yang mengendap di rekening dapat berkembang lebih optimal dengan suku bunga yang kompetitif.

Reward Saldo RDN

Dapatkan reward saldo RDN cukup dengan top up saldo berapa pun jumlahnya dalam 30 hari kerja dari tanggal pembukaan rekening.

Bebas Biaya Admin

Tak perlu khawatir saldo RDN Anda berkurang karena bebas biaya admin bulanan.

Tarif & Biaya

Setoran AwalRp0 / USD 0
Saldo MinimumRp0 / USD 0
Biaya administrasi bulananBebas biaya
Penalti di bawah saldo minimumBebas biaya
Biaya penutupan rekeningBebas biaya
Biaya meteraiRp10.000 (jika ada)
Besaran suku bunga RDN dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Sinarmas.

Suku Bunga (bertingkat)

Mata UangSaldoSuku bunga (p.a.)*
RP≤ 1.000.0000,00%
> 1.000.0001,00%
USD≥ 00,00%
*per tahun
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan dari Bank Sinarmas

Bagaimana cara mengajukannya

  1. Kunjungi kantor cabang Bank Sinarmas terdekat.
  2. Lengkapi persyaratan dokumen berikut:
    • Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening di atas meterai Rp10.000.
    • Mencantumkan SID dan nomor Sub Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dengan atas nama Nasabah di Perusahaan Efek yang bersangkutan.
    • Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Nasabah.
    • Untuk Nasabah perorangan menunjukkan kartu identitas asli yang masih berlaku dan menyerahkan salinan:
      • WNI : e-KTP
      • WNA : Passport disertai dengan Kartu Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
    • Menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
    • Mengisi Formulir FATCA/CRS (Jika memiliki kewajiban pajak di Negara lain).

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Dana Nasabah.
  2. Permohonan pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Sinarmas.
  3. Apabila tidak ada aktivitas transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank, status rekening Nasabah akan diubah menjadi rekening tidak aktif (dormant).
  4. Selama rekening berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan, namun dapat digunakan untuk transaksi kredit. Nasabah dapat mengaktifkan kembali melalui kantor cabang Bank Sinarmas atau Bank Sinarmas CARE melalui telepon di 1500 153, email care@banksinarmas.com, atau SimobiPlus.
  5. Nasabah akan menerima penawaran produk/layanan dari pihak ketiga/afiliasi apabila menyetujui untuk memberikan data pribadi.
  6. Penutupan rekening dilakukan di kantor cabang Bank Sinarmas terdekat dan wajib disertai dengan persyaratan dokumen.

Produk Terkait

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE