Program / Fundtastic Prioritas

The Art of Saving Well
with Fundtastic Prioritas

Periode program: s.d. 31 Desember 2026

Optimalkan pengelolaan dana Anda untuk memperkuat fondasi finansial masa depan melalui program penempatan dana. Nikmati manfaat setara bunga hingga 7,50% p.a. dan berbagai benefit lainnya.

Jadilah Nasabah Prioritas dan ikuti programnya segera

S&K berlaku.

Skema Program

Lock Tabungan Produk Investment/Bancassurance
Skema Tabungan Simas Diamond Tenor Hadiah**
Fundtastic I
Total Rp500 juta
Rp500 juta 6 bulan Manfaat setara bunga 5,75%* p.a. gross -
Fundtastic II
Total Rp500 juta
(Periode: 1-31 Oktober 2026)
Rp125 juta 6 bulan Cashback Rp3.125.000 nett dan 1 Unit Koper Cabin American Tourister Ellipso Spinner 55/20 TSA atau Rinia Sp55CM TSA 8W Reksa Dana STAR Fixed Income 4 Kelas Utama
Min. Rp350 juta
Rp25 juta Selama memiliki AUM Off Balance
Fundtastic III
Total Rp525 juta
Rp25 juta Selama memiliki AUM Off Balance 1 Unit Koper Cabin American Tourister Ellipso Spinner 55/20 TSA atau Rinia Sp55CM TSA 8W Bancassurance Siji Fixed Link (SFL)
Min. Rp500 juta
Fundtastic III
Total USD31.500
Simas Valas USD1.500* Bancassurance Siji Fixed Link (SFL)
Min. USD30.000
Fundtastic IV A
Total Rp550 juta
Rp500 juta 6 bulan Cashback 7,50% p.a. gross Regular Bancassurance
Min. Rp50 juta***
(premi tahunan)
Fundtastic IV B
Total Rp750 juta
Rp500 juta 6 bulan Cashback 5,75% p.a. gross; dan 1 Unit Koper Rimowa Essential Lite Cabin U 50 atau 1 Unit Koper Samsonite SBL Major-Lite Spinner 69/25 Regular Bancassurance
Min. Rp250 juta***
(premi tahunan)
Fundtastic V
Total Rp525 juta
Rp25 juta Selama Memiliki AUM Off Balance
(Rencana Penarikan Manfaat Investasi Min. 6 bulan)
1 Unit Koper Cabin American Tourister Ellipso Spinner 55/20 TSA atau Rinia Sp55CM TSA 8W Bancassurance Star Investama Premium
Min. Rp500 juta

*) Lock dana Simas Valas USD1.500 di-lock selama memiliki AUM off balance, khusus Program Fundtastic III dengan jual bersama Siji Fixed Link (SFL) dapat juga di-lock sebesar Rp25 juta.

**) Hadiah berupa koper tidak dapat diuangkan atau diganti menjadi hadiah cashback.

***) Jika sudah mengikuti Skema Fundtastic IV Skema A, maka Nasabah tidak berhak lagi atas Program Bancassurance Smile Bonus. Begitupun jika sudah mengikuti Skema Fundtastic IV Skema B, maka Nasabah tidak berhak lagi atas Program Bancassurance Smile Bonus.

Syarat & Ketentuan

  1. Program diperuntukkan bagi Nasabah Baru (New CIF termasuk CIF Reaktivasi) Bank Sinarmas yang langsung melakukan sign up menjadi Nasabah Prioritas.

    Kriteria Nasabah Baru (New CIF)
    1. Nasabah yang baru pertama kali membuka rekening di Bank Sinarmas, maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal CIF Nasabah tercatat di Bank.
      Contoh: Nasabah melakukan pembukaan rekening pada tanggal 5 Januari 2026, maka sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 Nasabah masih dikategorikan Nasabah Baru (New CIF/NTB).
    2. CIF reaktivasi, yaitu Nasabah yang telah memiliki CIF namun tidak memiliki rekening apapun di Bank Sinarmas minimal 6 (enam) bulan.
    3. Tidak mengikuti program dengan kriteria Nasabah baru (New CIF/New To Bank) lainnya, dalam hal Nasabah masih terhitung NTB.
  2. Dana yang ditempatkan merupakan fresh fund, yaitu dana yang berasal dari bank lain atau dana yang telah keluar dari rekening Bank Sinarmas minimal selama 30 hari.
  3. Dana yang tidak masuk dalam kategori fresh fund adalah:
    1. Setoran tunai yang berasal dari tarikan dana yang ada di rekening Bank Sinarmas dan disetorkan kembali ke rekening lain di Bank Sinarmas, baik rekening atas nama Nasabah sendiri maupun atas nama Nasabah lain.
    2. Dana yang berasal dari pemindahbukuan rekening Nasabah Bank Sinarmas, baik rekening atas nama Nasabah sendiri maupun atas nama Nasabah lain.
    3. Dana yang berasal dari pencairan program – program dana lock di tabungan yang telah jatuh tempo, deposito, bancassurance & reksa dana.
  4. Keikutsertaan program untuk kedua produk harus atas nama Nasabah yang sama dengan single account (tidak berlaku untuk rekening joint account "AND" atau "OR").
  5. Khusus untuk Fundtastic skema I, berlaku kelipatan maksimal 5 (lima) paket dengan nominal penempatan sesuai yang tertera pada tabel skema atau maksimal penempatan Rp2,5 miliar (dihitung secara akumulasi).
  6. Nasabah hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kali penempatan pada tiap skema dengan nominal penempatan sesuai yang tertera pada tabel skema (tidak berlaku kelipatan).
  7. Hadiah atas penempatan lock dana tabungan pada skema Program Fundtastic yaitu berupa cashback dan hadiah lainnya yang tertera pada skema program.
  8. Manfaat setara bunga terdiri dari cashback, bunga tabungan & pajak 20% yang ditanggung oleh Nasabah.
  9. Ketentuan hadiah program sebagai berikut:
    1. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah pada hari yang sama (H+0) setelah penempatan berhasil diproses.
    2. Cashback dengan manfaat setara bunga 5,75% p.a. gross (dihitung berdasarkan nominal pada lock dana Tabungan).
    3. Hadiah berupa cashback dengan manfaat setara bunga 7,50% p.a. gross pada skema IV A yang dibayarkan sebagai berikut:
      • Cashback dengan manfaat setara bunga 5,75% p.a. gross (dihitung berdasarkan nominal pada lock dana Tabungan); dan
      • Nasabah mendapatkan tambahan cashback sebesar 1,75% p.a. gross (dihitung berdasarkan nominal pada lock dana Tabungan) yaitu dalam nominal sebesar Rp3.500.000,- (nett) yang akan dibayarkan langsung oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia pada H+1 bulan di akhir bulan setelah Polis Nasabah diterima.
    4. Pemberian hadiah berupa koper diberikan maksimal H+30 (hari kerja) sejak keikutsertaan program, warna hadiah sesuai dengan ketersediaan yang ada.
    5. Hadiah koper diberikan hanya 1 kali pada penempatan pertama.
  10. Ketentuan penempatan produk Reksa Dana:
    1. Keikutsertaan program wajib atas nama Nasabah yang sama antara produk Tabungan dan produk Reksa Dana.
    2. Produk Reksa Dana yang dapat diikutsertakan dalam program yaitu Reksa Dana Star Fixed Income 4 Kelas Utama.
    3. Penempatan produk Reksa Dana dapat dilakukan maksimal H+3 (tiga) hari kerja setelah dana Tabungan berhasil di-lock.
    4. Apabila penempatan Reksa Dana Star Fixed Income 4 Kelas Utama Income pada program Fundtastic II kurang dari 6 (enam) bulan, maka Nasabah tidak berhak atas hadiah Koper Cabin American Tourister Ellipso Spinner 55/20 TSA atau Rinia SP55CM TSA 8W dan/atau Nasabah dikenakan penalti sebesar Rp650.000.
  11. Ketentuan penempatan produk bancassurance:
    1. Nama pemegang polis wajib atas nama Nasabah yang sama dengan lock tabungan.
    2. Produk bancassurance yang dapat diikutsertakan dalam program yaitu Siji Fixed Link dan Regular Bancassurance.
    3. Penempatan produk bancassurance dilakukan maksimal H+3 (tiga) hari kerja setelah dana tabungan berhasil di-lock dan akseptasi atau penerimaan ditunggu H+30 (tiga puluh) hari.
  12. Ketentuan lain terkait dengan produk reksa dana/bancassurance mengacu pada kebijakan yang berlaku pada masing-masing produk.
  13. Jika Nasabah melakukan pencairan/break sebelum jatuh tempo, maka produk lainnya dilakukan pencairan/break dan dikenakan biaya penalti.
  14. Penalti pencairan/break produk reksa dana/bancassurance sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada masing-masing produk.
  15. Nasabah dapat dikenakan penalti apabila:
    1. Nasabah melakukan break lock dana sebelum jatuh tempo; atau
    2. Penutupan rekening tabungan/produk yang diikutsertakan dalam program sebelum jatuh tempo; atau
    3. Penutupan rekening sebelum jatuh tempo karena Nasabah meninggal dunia.
  16. Apabila Nasabah melakukan break lock dana/penutupan rekening sebelum jatuh tempo atau karena Nasabah meninggal dunia, maka Nasabah atau ahli waris wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pernyataan Pemutusan Program.
  17. Jika Nasabah ingin melakukan perpanjangan dana Program Fundtastic dari hasil pencairan lock dana Tabungan dan produk Reksa Dana, maka skema yang ditawarkan mengikuti skema program perpanjangan dana yang berlaku.
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia

PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)