Program / Member Get Member

Nikmati Puncak Kesuksesan
Bersama Relasi Terdekat

Periode program: 1 April s.d. 31 Desember 2025

Bagikan keistimewaan menjadi bagian dari Bank Sinarmas Prioritas kepada kerabat dan relasi terdekat Anda. Ajak mereka untuk dapat merasakan layanan eksklusif dari kami.

Referensikan relasi Anda dengan menghubungi Relationship Manager kami segera.

Skema Program

Calon Nasabah Penempatan Lock Dana*
Jumlah Dana Fresh Fund Tenor Lock Dana
Nasabah Baru Prioritas Min. Rp500 juta Min. 6 (enam) bulan

*Penempatan dana berlaku untuk program Fundtastic/Ultima Prioritas dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Basic Reward**
≥2 Nasabah Rp500 ribu Minimal 2 Nasabah

**Reward akan diberikan dalam bentuk produk reksa dana.

Syarat & Ketentuan Umum

  1. Calon Nasabah yang direferensikan yaitu Nasabah New to Bank/NTB (Nasabah yang belum pernah memiliki rekening di Bank Sinarmas). Tidak berlaku bagi NTB yang melakukan aktivasi kembali.
  2. Nasabah yang direferensikan wajib mengisi dan menandatangani Formulir Persetujuan Layanan Bank Sinarmas Prioritas.
  3. Dana yang direferensikan hanya berlaku untuk dana fresh fund. yaitu dana yang berasal dari bank lain atau dana yang telah keluar dari rekening Bank Sinarmas minimal selama 30 hari. Tidak berlaku untuk dana yang berasal dari produk lainnya atau rekening yang ada di Bank Sinarmas.
  4. Program NTB lock dana yang dimaksud dapat berupa program Fundtastic/Ultima Prioritas, selama jumlah penempatan dana fresh fund minimal Rp500 juta dengan tenor lock dana selama minimal 6 (enam) bulan.
  5. Pemberian reward tidak berlaku kelipatan berdasarkan nominal penempatan dana.
  6. Nasabah pemberi referral dan calon Nasabah yang direferensikan tidak berlaku bagi Karyawan Bank Sinarmas.
  7. Produk reksa dana yang diberikan dapat dipilih pemberi referral (Nasabah Individu) seperti: Reksa Dana Danamas Stabil, dan semua ketentuan mengikuti fitur produk yang berlaku.
  8. Kuota untuk program ini terbatas.

Syarat & Ketentuan Pemberi Referral

  1. Nasabah dapat memberikan referensi minimal 2 (dua) calon Nasabah Prioritas untuk periode Program Member Get Member (MGM) 2025.
  2. Pemberi referral diharuskan mengisi dan menyetujui form program Member Get Member Nasabah Prioritas Bank Sinarmas yang sudah divalidasi oleh pihak bank.
  3. Pemberi referral tidak berlaku bagi Karyawan bank Sinarmas.
  4. Bersedia menginformasikan nomor rekening tabungan/giro aktif dan nomor identitas/KTP atau Nomor Wajib Pajak/NPWP.
  5. Nasabah boleh mereferensikan lebih dari 1 (satu) calon Nasabah.
  6. Nasabah pemberi referral menjamin setiap data dan informasi pihak yang direferensikan telah disetujui oleh Calon Nasabah yang direferensikan.

Syarat dan Ketentuan Calon Nasabah yang Direferensikan

  1. Merupakan Nasabah perorangan/individu baru (belum pernah memiliki rekening di Bank Sinarmas) dan bersedia menjadi Nasabah Prioritas Bank Sinarmas.
  2. Wajib melakukan penempatan dana baru (fresh fund) minimum Rp500 juta dan mengikuti program Fundtastic/Ultima Prioritas.
  3. Mempertahankan atau lock dana dalam kurun waktu selama periode program.
  4. Tidak berlaku bagi Karyawan Bank Sinarmas.

Ketentuan Pemberian Reward/Hadiah

  1. Reward diberikan kepada pemberi referral sesuai dengan referensi Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan program pada saat memberikan referensi.
  2. Pemberian basic reward dan additional reward berupa pengkreditan Produk Reksa Dana Bank Sinarmas.
  3. Pengkreditan reward akan diberikan maksimal 45 (empat puluh lima) hari pada akhir periode program.
  4. Bank Sinarmas memiliki hak untuk membatalkan atau mendiskualifikasi hak Nasabah pemberi referral untuk mendapatkan reward jika:
    1. Terjadi penyalahgunaan dalam program Member Get Member Nasabah Prioritas sehingga tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Nasabah pemberi referral dan calon Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.
  5. Setiap data dan informasi calon Nasabah yang direferensikan akan menjadi milik Bank Sinarmas sejak tanggal ditandatanganinya Form Member Get Member Nasabah Prioritas Bank Sinarmas dan Bank Sinarmas dapat menggunakan data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Bank Sinarmas berhak menginformasikan nama Nasabah pemberi referral kepada calon Nasabah yang direferensikan.
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia

PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)