Lebih Ringan
Bayar Langganan Streaming Film di Genflix pakai Kartu Kredit Bank Sinarmas

promo genflix

Lebih Ringan
Bayar Langganan Streaming Film Favoritmu di Genflix pakai Kartu Kredit Bank Sinarmas

Jadi makin mudah penuhi semua transaksimu dan bikin momen di rumah aja gak boring lagi.

Yuk, ajukan Kartu Kredit 100% online dengan buka Tabungan Online via SimobiPlus!

Download SimobiPlus sekarang!
Bank Sinarmas SimobiPlus Mobile Banking Apple App Store      Bank Sinarmas SimobiPlus Mobile Banking Google Play Store

Nikmati Beragam Keuntungannya

Ajukan Kartu Kredit 100% Online

Gratis Transfer Antar Bank

Bebas Biaya Admin Bulanan

Hadiah Keren Setiap Hari dari Hip Hip Horai

Beli voucher Genflix di SimobiPlus

Bayar tagihan, isi pulsa, & top up e-wallet lainnya

Top up Simas E-Money di Alfamart, SimobiPlus, Internet Banking & ATM

Transaksi menggunakan scan QRIS

Tarik tunai di Alfamart dan ATM Bank Sinarmas

Bisa transfer antar sesama pengguna Simas E-Money

Cara Mudah Ajukan Kartu Kredit

(Belum Memiliki Rekening Bank Sinarmas)

step 1 registrasi

Download dan Aktivasi Simobiplus

step 2 registrasi

Pilih Menu "Profile" dan Klik "Open Bank Account"

step 3 registrasi

Klik "Saving + Credit Card"

step 4 registrasi

Pilih jenis Credit Card

step 5 registrasi

Isi data dan persetujuan

step 6 registrasi

Anda akan menerima Notifikasi Persetujuan

step 7 registrasi

Tanda tangan digital

step 8 registrasi

Kartu Kredit dapat langsung digunakan

Cara Mudah Ajukan Kartu Kredit

(Sudah Memiliki Rekening Bank Sinarmas)

step 1 registrasi

Download dan Aktivasi Simobiplus

step 2 registrasi

Pilih Menu "Profile" dan Klik "Open Bank Account"

step 3 registrasi

Klik "Credit Card"

step 4 registrasi

Pilih jenis Credit Card

step 5 registrasi

Isi data dan persetujuan

step 6 registrasi

Anda akan menerima Notifikasi Persetujuan

step 7 registrasi

Tanda tangan digital

step 8 registrasi

Kartu Kredit dapat langsung digunakan

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit

  1. Perorangan WNI.
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (Kartu Utama), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah (Kartu Tambahan).
  3. Memiliki alamat email untuk pengiriman e-statement (lembar tagihan Kartu Kredit).
  4. Pengajuan online Kartu Utama hanya untuk nasabah yang berpenghasilan tetap setiap bulan.
  5. Minimal penghasilan Rp3.000.000,- per bulan.
  6. - Limit kredit maksimum Rp2.000.000.000,-
    - Limit kredit minimum Rp500.000,-
  7. Pembayaran tagihan dapat dilakukan secara auto debet atau ditransfer langsung ke nomor Kartu Kredit.
  8. Pembayaran tagihan dibayar penuh atau minimal pembayaran 10% dari jumlah tagihan.
  9. Bank Sinarmas berhak mengubah syarat dan ketentuan ini kapan pun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  10. Kartu diterbitkan oleh Bank Sinarmas di bawah lisensi dari pemilik Merek atau Prinsipal berdasarkan permohonan tertulis dari Calon Pemegang Kartu.
  11. Bank berhak menyetujui/menolak permohonan Kartu Kredit Calon Pemegang Kartu tanpa wajib memberitahu alasannya dan data/dokumen yang diberikan oleh Calon Pemegang Kartu menjadi milik Bank dan tidak akan dikembalikan.
  12. Nasabah bersedia sewaktu – waktu untuk dilakukan penawaran produk oleh Bank Sinarmas.
  13. Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama dengan tidak menutup kemungkinan bahwa apabila dianggap perlu, maka Bank berhak melakukan penagihan terhadap pemegang Kartu Tambahan. Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.
  14. Semua data dan dokumen yang diberikan Calon Pemegang Kartu adalah akurat, benar dan merupakan dokumen terkini. Jika terjadi perubahan, Pemegang Kartu wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Bank dan membebaskan Bank Sinarmas dari segala bentuk tuntutan/gugatan dari pihak manapun termasuk dari Calon Pemegang Kartu sehubungan dengan pengisian dan pelaksanaan formulir ini.
  15. Calon Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh, dan memverifikasi kebenaran data yang diberikan.
  16. Setiap Kartu Kredit yang telah disetujui secara otomatis akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN) yang akan dikirimkan terpisah dari Kartu Kredit baik melalui PIN Mailer atau pesan singkat (SMS). Apabila PIN Kartu Kredit telah diterima, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan PIN dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  17. Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali dibatalkan atau ditutup oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
  18. Kartu akan diperpanjang otomatis, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memperpanjang masa berlaku kartu atas pertimbangan tertentu tanpa kewajiban memberikan alasan apapun kepada Pemegang Kartu ataupun atas permintaan Pemegang Kartu.
  19. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan kartu, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya, denda dan bunga.
  20. Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi pembelanjaan pada Merchant yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada kartu baik lokal maupun internasional dan/atau melakukan penarikan tunai di seluruh ATM Bank Sinarmas atau Bank lain di Indonesia atau di luar negeri yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada kartu. Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan pembayaran dengan kartu oleh Merchant atau pihak lain dengan alasan apapun.
  21. Bank mempunyai wewenang penuh dalam menetapkan atau merubah batas kredit yang dapat digunakan oleh Pemegang Kartu tanpa harus memberitahukan alasannya.
  22. Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan kartu melampaui batas kredit yang telah ditetapkan oleh Bank. Pelampauan batas kredit akan dikenakan denda/biaya overlimit yang besarnya ditentukan oleh Bank.
  23. Jika Pemegang Kartu memakai melampaui Batas Kredit yang diberikan tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu, Bank berhak atas kebijakannya sendiri membatalkan kartu dengan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu dan semua jumlah tertagih setelah itu menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan dengan segera, berikut biaya serta bunga yang ditentukan oleh Bank dan diperhitungkan sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban Pemegang Kartu.
  24. Bank akan menerbitkan dan mengirimkan rekening tagihan bulanan ke alamat penagihan atau ke alamat e-mail Pemegang Kartu Utama.
  25. Pemegang Kartu diwajibkan untuk membayar sebesar total tagihan yang ditagihkan sebelum tanggal jatuh tempo seperti yang tertera pada rekening tagihan.
  26. Pembayaran tagihan Kartu Kredit yang dilakukan setelah pukul 19.00 WIB akan diproses pada hari selanjutnya dalam 1x24 jam beserta limit penggunaan kartu.
  27. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank setiap ada perubahan alamat penagihan. Keterlambatan atau tidak diterimanya rekening tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  28. Tagihan yang dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo tidak dikenakan bunga kecuali untuk transaksi penarikan tunai.
  29. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh total tagihan, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan mulai dari tanggal transaksi dan akan dicantumkan dalam rekening tagihan bulan berikutnya.
  30. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Bank tidak menerima pembayaran atau pembayaran yang diterima kurang dari total tagihan, maka selain beban bunga, Bank juga akan membebankan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  31. Keterlambatan pembayaran tagihan juga akan menyebabkan kartu terblokir secara otomatis sehingga kartu tidak dapat digunakan.
  32. Bila Pemegang Kartu mempunyai rekening giro, tabungan, deposito atau rekening Kartu Kredit pada Bank, maka Bank berhak untuk memblokir/ mendebet/ mencairkan rekening tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan ada untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan kartu tersebut jika Pemegang Kartu lalai dalam melaksanakan kewajibannya atau bila mengesampingkan berbagai ketentuan pasal 1832 KUH Perdata dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari Pihak manapun.
  33. Apabila kartu hilang termasuk karena dicuri orang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui aplikasi SimobiPlus atau melalui telepon untuk segera dilakukan pemblokiran dan penggantian kartu baru selama masa berlaku kartu belum berakhir. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sampai laporan kehilangan kartu diterima oleh Bank.
  34. Bank berhak menambah/mengubah/mencabut persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian Pemegang Kartu dan mulai mengikat sejak tanggal berlakunya penambahan/perubahan/pencabutan tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu melalui sarana apapun yang ditentukan oleh Bank.
  35. Untuk hal-hal lain yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  36. Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.
  37. Dalam hal Bank Sinarmas bekerjasama dengan pihak ketiga, maka dengan ini Pemegang Kartu memberikan izin kepada Bank Sinarmas untuk memberikan data pribadi milik Pemegang Kartu kepada pihak ketiga sehubungan dengan kerjasama tersebut.
  38. Adapun data pribadi milik Pemegang Kartu tersebut akan dipergunakan oleh Bank Sinarmas untuk keperluan pembukaan rekening dan pengajuan Kartu Kredit Bank Sinarmas.
  39. Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Kartu Kredit Bank Sinarmas termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Kredit tersebut.
  40. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Sinarmas dan Pemegang Kartu dengan penuh kesadaran telah membaca, memahami, menandatangani dan menyetujui isinya serta Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai syarat-syarat dan ketentuan umum keanggotaan Kartu Kredit Bank Sinarmas sebagaimana disebutkan pada ketentuan ini.

FAQ

Bagaimana jika saya belum memiliki Kartu Kredit Bank Sinarmas?

Yuk klik tombol download SimobiPlus sekarang
Download SimobiPlus

Dokumen apa yang saya butuhkan untuk pengajuan Kartu Kredit?

  • KTP
  • NPWP
  • Slip Gaji/mutasi rekening 3 bulan terakhir/SPT

Apa benefit Kartu Kredit Bank Sinarmas?

  • 2 tiket undian berhadiah e-vocher belanja hingga Rp 1juta
  • Cicilan 0% dengan jangka waktu 3 bulan
  • Mudah & cepat
  • Aman untuk transaksi online
  • Bebas iuran tahunan seumur hidup

close download android
close download ios
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE