Pindah KPR ke Bank Sinarmas
Cicilan Lebih Hemat

Periode program: 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2025

KPR Take Over

KPR Take Over adalah fasilitas pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank lain ke Bank Sinarmas untuk meringankan cicilan tanpa perlu khawatir bunga floating.

Keuntungan KPR Take Over

KPR Take Over Bank Sinarmas 1

Bunga Lebih Rendah, Cicilan Lebih Ringan

Nikmati suku bunga kompetitif untuk meringankan beban cicilan bulanan.

KPR Take Over Bank Sinarmas 2

Proses Mudah & Terarah

Didampingi oleh tim berpengalaman untuk memastikan proses pengalihan (take over) berjalan lancar dan efisien.

KPR Take Over Bank Sinarmas 3

Tenor hingga 25 Tahun

Pilih jangka waktu pelunasan yang fleksibel sesuai kemampuan finansial Anda.

KPR Take Over Bank Sinarmas 4

Fasilitas Top-Up

Tambahan dana tersedia untuk memenuhi kebutuhan pribadi tanpa pengajuan kredit terpisah.

Suku Bunga KPR Take Over

Take Over Murni

KPR Secondary / Take Over Suku Bunga (eff. p.a.*) Min. Tenor
KPR Take Over / Secondary Fix 3 Tahun 4,80% 10 tahun
KPR Take Over / Secondary Fix 5 Tahun 5,36% 10 tahun
KPR Take Over / Secondary Berjenjang 4 4,36% 1 Tahun
8,36% 3 Tahun
9,36% 4 Tahun
15 tahun
KPR Take Over / Secondary Berjenjang 5 3,36% 1 Tahun
6,36% 2 Tahun
8,36% 3 Tahun
10,36% 4 Tahun
15 tahun
KPR Take Over / Secondary Single Rate 8,80% Min. 6 tahun
Maks. 10 tahun**

Take Over Top Up

KPR Take Over Top Up Suku Bunga (eff. p.a.*) Min. Tenor
KPR Take Over Top Up Fix 3 Tahun 5,18% 10 tahun
KPR Take Over Top Up Fix 5 Tahun 5,8% 10 tahun
KPR Take Over Top Up Berjenjang 4 4,8% 3 Tahun
8,8% 3 Tahun
10,8% 4 Tahun
10 tahun
KPR Take Over Top Up Berjenjang 5 3,8% 1 Tahun
6,8% 2 Tahun
8,8% 3 Tahun
10,8% 4 Tahun
15 tahun
KPR Take Over Top Up Single Rate 9,18% Maks. 10 tahun**

*eff p.a.: efektif per tahun. Setelah masa fixed, bunga floating mengikuti ketentuan Bank yang berlaku

**Bebas biaya penalti pelunasan dipercepat

Tarif & Biaya

Item Tarif & Biaya
Biaya admin 0,1% dari plafond kredit atau minimal Rp500 ribu
Provisi 1% dari plafond kredit
Premi asuransi (jiwa & kebakaran) Dihitung dan dikeluarkan perusahaan asuransi rekanan Bank Sinarmas
Biaya notaris Sesuai tagihan notaris
Denda keterlambatan 4% per bulan dari total yang tertunggak
Appraisal
  1. Internal: Rp750.000
  2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP): Sesuai ketentuan yang berlaku

Langkah Ajukan KPR Take Over

  1. Anda dapat mengunjungi kantor cabang Bank Sinarmas berikut:
  2. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat mengajukan melalui e-mail ke kpr@banksinarmas.com

Mulai langkah untuk ringankan cicilan dengan alihkan KPR ke Bank Sinarmas sekarang!

Syarat & Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Usia:
    • Min. 21 tahun atau 18 tahun dan sudah (pernah) menikah.
    • Karyawan: Maks. 55 tahun saat masa kredit berakhir.
    • Wiraswasta/Profesional: Maks. 65 tahun saat masa kredit berakhir.
  3. Lama Bekerja/Berusaha:
    Karyawan Wiraswasta/Profesional
    Minimum 2 (dua) tahun dengan status karyawan tetap. Memiliki pengalaman di bidang usaha yang sama minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh Surat Izin Usaha/Surat Izin Praktek).
  4. Tenor maks. 20 tahun untuk Karyawan dan maks. 15 tahun untuk Wiraswasta dan Profesional.
  5. Plafon kredit mulai dari Rp500 juta (Karyawan Pilar Usaha Sinar Mas) & Rp750 juta (Umum) hingga Rp15 miliar.
  6. Program berlaku khusus untuk properti area Jabodetabek, Surabaya, dan Medan.
  7. Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan:
    No. Jenis Dokumen Karyawan Pengusaha Profesional
    1. E-KTP Calon Debitur & Pasangan
    2. NPWP
    3. Kartu Keluarga
    4. Akta Nikah/Cerai
    5. Surat Pisah harta/perjanjian kawin jika ada / pasangan WNA
    6. SPT PPh Pasal 21 Minimal 1 tahun terakhir
    7. Rekening tabungan / Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir yang mencerminkan penghasilan Debitur
    8. Copy Sertifikat, Copy IMB, Copy PBB
    9. Slip Gaji (min. 3 bulan terakhir)
    10. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, atau dengan alternatif sbb:
    SK Pengangkatan Karyawan / SK lainnya yang diterbitkan Perusahaan
    - -
    11. Surat Keterangan Pensiun dari Bagian SDM atau peraturan perusahaan mengenai batas maksimum usia pensiun - -
    12. Surat izin usaha atau NIB, SK Domisili / Surat Keterangan Sewa Tempat Usaha / Kontrak Kerja (Jika pengusaha) - -
    13. Akta yang mencantumkan kepemilikan usaha dan kepengurusan terakhir, seperti :
    • Akta Pendirian.
    • Akta Penyesuaian UU No. 40 Tahun 2007 (apabila tempat usaha berdiri sebelum tahun 2007).
    • Akta perubahan lainnya apabila ada.
    • Akta Perubahan Terakhir (yang memuat susunan pengurusan dan pemegang saham terakhir.
    • Surat Keputusan/Surat Pemberitahuan Perubahan dari Kemenkumham.
    • Nomor Induk Berusaha
    • NPWP Perusahaan
    - -
    14. Surat Izin Praktek / SK Pengangkatan dari instansi Terkait/Surat Keterangan dari Instansi terkait / Dokumen Sewa Menyewa / SK Domisili / Surat Keterangan Sewa (Jika Profesional) - -
    Optional jika nominal gaji tercermin pada mutasi rekening tabungan/rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir dan melengkapi slip gaji. Apabila nominal gaji tercermin pada mutasi rekening tabungan/rekening koran, maka cukup melampirkan slip gaji 1 (satu) bulan dalam periode 3 (tiga) bulan terakhir. Apabila sampai dengan akhir tenor melebihi usia maksimum > 55 tahun.
Bagikan          
flb
x
Hubungi Kami
logobsim
Head Office Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Our Social Media facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.