Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang dilakukan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan keringanan terhadap pemilik pemotor atas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua dan diadakan dalam batas waktu tertentu. Dengan adanya program ini, semakin mendorong masyarakat untuk mau membayar kewajiban pajak sekaligus merasa terbantu dengan hadirnya program ini.
Tahun 2024, pemerintah daerah di berbagai provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan periode waktu yang sudah diputuskan oleh masing-masing instansi. Nah, penasaran kan? Ini 7 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah kota Jakarta sedang melangsungkan program penghapusan denda administratif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika kamu sudah melewati waktu tagihan maka kamu tidak perlu membayar denda dan hanya perlu membayar sesuai tagihan yang tertera.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta melangsungkan program ini mulai dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini merupakan salah satu bentuk perayaan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Provinsi Aceh
Pemerintah provinsi Aceh sudah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari Maret hingga 31 Desember 2024. Program ini diputuskan melalui Peraturan Daerah Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2003, yang telah di release pada 30 November 2023, mengenai pembebasan Pajak Progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat untuk bebas dari denda pajak progresif.
Merujuk pada peraturan daerah, pembebasan ini hanya biaya balik nama kendaraan. Sesuai pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023, kendaraan yang berpindah pemilik pertama atau kedua dan seterusnya tetap akan dikenai biaya sesuai peraturan.
Jawa Tengah
Melalui situs resmi Bappeda Jateng, ada 4 program yang lagi berlangsung yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan masyarakat, antara lain:
Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei-19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei-19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei-19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei-20 Agustus 2024
Jawa Barat
Pemerintah Jawa sedang melangsungkan program Pemutihan Pajak. Masyarakat Jawa Barat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Tapi ada ketentuannya yang harus kamu ikuti, antara lain:
Syarat:
E-KTP atas nama pribadi
STNK dan SKKP asli (bukan foto)
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
*e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Lalu pemerintah Jawa Barat memberi diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
Telah melakukan reservasi di aplikasi sapawarga.
e-KTP atas nama pribadi.
BPKB, STNK dan SKKP asli.
Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Ada 30 kuota kendaraan dalam sehari, termasuk 4 dan roda 2.
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan program pemutihan pajak melalui Keputusan Gubernur nomor 440/IV/2024. Pemutihan pajak ini mencakup penghapusan denda pajak dan diskon tarif kendaraan bermotor.
Melansir situs resmi Pemprov Sulsel, selain penghapusan denda, pemerintah Sulsel juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) II. Tidak cuman itu aja, pemerintah Sulsel juga memberikan Keringanan Bea Balik Nama untuk kendaraan umum plat kuning dan angkutan plat barang.
Bengkulu
Provinsi bengkulu melangsungkan program pemutihan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2024. Program ini mulai awal tahun 2024 hingga November 2024. Mengacu pada tahun lalu, program pemutihan pajak kali ini tidak memiliki batas kuota bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program.
Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat berkomitmen untuk memberikan keringan membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui PERGUB Nomor 18 Tahun 2024, program ini meliputi:
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.
Pembebasan Pajak Progresif PKB.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga seterusnya.
Bebas sanksi administrasi BBNKB kedua dan seterusnya di daerah.
Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB kedua hingga seterusnya: Mulai awal tahun 2024 - 20 Desember 2024
Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor akan beragam, tergantung Pemerintah Daerahnya. Secara umum, ada sejumlah syarat yang biasanya diberlakukan agar masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini dia beberapa peraturan umumnya yang perlu disimak.
Identitas Asli Pemilik Kendaraan
Kalau kamu ingin mendapatkan program Pemutihan Kendaraan, kamu perlu membawa identitas asli diri kamu seperti Kartu Tanda penduduk (KTP).
Dokumen Kendaraan
Dokumen kendaraan asli wajib kamu bawa karena ini merupakan syarat mutlak yang dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Dokumen kendaraan meliputi, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi dan untuk jaga-jaga, bawa saja bukti pembayaran pajak terakhir (kalau ada).
Membayar Pajak Pokok
Setelah melengkapi dokumen dan identitas pribadi, kamu harus membayar pajak pokok pajak yang terutang karena program pemutihan pajak kendaraan ini hanya meng-gratiskan denda administrasi keterlambatan membayar pajak, bukan untuk gratis pokok pajaknya.
Baca Juga: Kenali Alat Pembayaran Non Tunai dan Manfaatnya yang Harus Kamu Tahu
Satu aplikasi untuk bayar semua kebutuhan, yaitu SimobiPlus. Tunggu apa lagi, segera bayar keterlambatan pajak kamu pakai SimobiPlus!
Kamu bisa pakai QRIS dan transfer BI Fast untuk bayar tagihan pajak kamu di seluruh Samsat di Indonesia. Yuk tunggu apalagi download SimobiPlus Sekarang juga.
Date Create : 14/08/2024© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.