ARTIKEL

Cara Cek Status NPWP Secara Online dan Offline dengan Mudah!

Cara Cek Status NPWP Secara Online dan Offline dengan Mudah!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan oleh wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini, status NPWP menjadi semakin penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengajuan kredit, pembukaan rekening, hingga pengurusan administrasi tertentu.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah NPWP yang dimiliki masih aktif atau justru sudah berstatus nonaktif (Non Efektif/NE). Kabar baiknya, kamu dapat mengecek status NPWP dengan mudah melalui layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut panduan lengkap cara cek NPWP aktif atau tidak beserta langkah-langkah yang bisa kamuKamu ikuti.

Mengapa Perlu Mengecek Status NPWP?

Sebelum membahas caranya, penting untuk mengetahui mengapa pengecekan status NPWP perlu dilakukan.

Beberapa alasan di antaranya adalah:

  • Memastikan NPWP masih dapat digunakan untuk administrasi perpajakan.
  • Mengetahui apakah status NPWP aktif atau nonaktif.
  • Memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan.
  • Menghindari kendala saat mengurus pinjaman, investasi, atau layanan keuangan lainnya.
  • Memastikan data perpajakan telah sesuai dengan sistem terbaru DJP.

Apa Arti NPWP Aktif dan Nonaktif?

NPWP Aktif

NPWP aktif berarti kamu masih terdaftar sebagai wajib pajak aktif dan dapat menggunakan NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, maupun layanan lainnya.

NPWP Nonaktif (Non Efektif/NE)

Status Non Efektif (NE) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu karena memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DJP, misalnya sudah tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak atau alasan lain sesuai ketentuan. Status ini tidak sama dengan penghapusan NPWP.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online

1. Melalui Coretax DJP

Saat ini, pengecekan status NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke akun Coretax DJP.
  • Login menggunakan akun wajib pajak.
  • Pilih menu Portal Saya.
  • Klik Profil Saya.
  • Pada halaman profil akan ditampilkan informasi mengenai:
  • Status NPWP
  • Kategori wajib pajak
  • Informasi data perpajakan lainnya

Melalui halaman ini kamu dapat mengetahui apakah status NPWP masih aktif atau sudah nonaktif.

2. Melalui Akun Coretax yang Baru Diaktifkan

Bagi wajib pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online atau baru pertama kali mengakses Coretax, lakukan aktivasi akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akses.

Setelah aktivasi berhasil, kamu dapat login dan melihat status NPWP melalui menu Portal Saya → Profil Saya.

Cara Cek NPWP Secara Offline

Jika mengalami kendala saat mengakses layanan online, kamu juga dapat melakukan pengecekan secara langsung.

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Siapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP (jika masih memiliki kartu)
  • Dokumen pendukung apabila diperlukan

Petugas akan membantu memeriksa status NPWP kamu.

Menghubungi Kring Pajak

Alternatif lainnya adalah menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau kanal resmi DJP lainnya untuk memperoleh informasi mengenai status NPWP setelah proses verifikasi identitas dilakukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Aktif?

Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NPWP berstatus nonaktif, jangan panik.

Kamu dapat mengajukan perubahan status menjadi aktif kembali apabila memang masih memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif. Permohonan tersebut dapat dilakukan melalui layanan Coretax DJP atau dengan mendatangi KPP sesuai domisili.

Tips agar Status NPWP Tetap Aktif

Supaya status NPWP tetap sesuai dengan kondisi perpajakan kamu, lakukan beberapa hal berikut:

  • Perbarui data pribadi jika terjadi perubahan.
  • Laporkan SPT Tahunan tepat waktu apabila memiliki kewajiban.
  • Aktif menggunakan akun Coretax DJP.
  • Simpan data login akun perpajakan dengan aman.
  • Segera hubungi DJP jika terdapat perubahan status pekerjaan atau kondisi perpajakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah NIK sudah menjadi NPWP?

Ya. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP setelah dilakukan validasi dan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Administrasi perpajakan kini terintegrasi melalui sistem Coretax DJP.

2. Apakah NPWP nonaktif sama dengan dihapus?

Tidak. Status Non Efektif (NE) berarti wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakan tertentu sesuai ketentuan, sedangkan penghapusan NPWP merupakan proses administrasi yang berbeda.

3. Bagaimana jika lupa akun Coretax?

Jika sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan Coretax atau lupa aksesnya, kamu dapat melakukan aktivasi atau mengatur ulang kata sandi melalui menu yang tersedia di Coretax DJP.

Mengecek status NPWP kini semakin mudah berkat hadirnya sistem Coretax DJP. Melalui menu Portal Saya → Profil Saya, wajib pajak dapat mengetahui apakah NPWP masih aktif atau telah berstatus nonaktif tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melakukan pengecekan secara berkala merupakan langkah yang bijak untuk memastikan seluruh administrasi perpajakan berjalan lancar. Jika ditemukan perubahan status atau kendala akses, segera manfaatkan layanan resmi DJP agar masalah dapat ditangani dengan cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wujudkan Finansial Lebih Baik Bersama Bank Sinarmas

Setelah memastikan seluruh administrasi keuangan, termasuk status NPWP kamu, telah tertata dengan baik, saatnya melangkah lebih jauh untuk membangun masa depan finansial yang lebih terencana.

Bank Sinarmas menghadirkan berbagai solusi keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan kamu, mulai dari tabungan, investasi, kartu kredit, hingga berbagai layanan digital yang memudahkan transaksi sehari-hari.

Apa pun tujuan keuangan kamu, menabung untuk masa depan, mengembangkan aset, atau menikmati kemudahan transaksi digital, Bank Sinarmas siap menjadi partner terpercaya dalam setiap langkah menuju kehidupan finansial yang lebih baik.

✨ Download dan pakai SimobiPlus sekarang juga di sini dan mulai wujudkan tujuan finansial kamu dari sekarang.

👉 Butuh informasi layanan perbankan lainnya? Kunjungi juga halaman layanan resmi Bank Sinarmas berikut.

Date Create : 30/07/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.