Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan oleh wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini, status NPWP menjadi semakin penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengajuan kredit, pembukaan rekening, hingga pengurusan administrasi tertentu.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah NPWP yang dimiliki masih aktif atau justru sudah berstatus nonaktif (Non Efektif/NE). Kabar baiknya, kamu dapat mengecek status NPWP dengan mudah melalui layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut panduan lengkap cara cek NPWP aktif atau tidak beserta langkah-langkah yang bisa kamuKamu ikuti.
Sebelum membahas caranya, penting untuk mengetahui mengapa pengecekan status NPWP perlu dilakukan.
Beberapa alasan di antaranya adalah:
NPWP aktif berarti kamu masih terdaftar sebagai wajib pajak aktif dan dapat menggunakan NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, maupun layanan lainnya.
Status Non Efektif (NE) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu karena memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DJP, misalnya sudah tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak atau alasan lain sesuai ketentuan. Status ini tidak sama dengan penghapusan NPWP.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online
Saat ini, pengecekan status NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Melalui halaman ini kamu dapat mengetahui apakah status NPWP masih aktif atau sudah nonaktif.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online atau baru pertama kali mengakses Coretax, lakukan aktivasi akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akses.
Setelah aktivasi berhasil, kamu dapat login dan melihat status NPWP melalui menu Portal Saya → Profil Saya.
Jika mengalami kendala saat mengakses layanan online, kamu juga dapat melakukan pengecekan secara langsung.
Siapkan dokumen berikut:
Petugas akan membantu memeriksa status NPWP kamu.
Alternatif lainnya adalah menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau kanal resmi DJP lainnya untuk memperoleh informasi mengenai status NPWP setelah proses verifikasi identitas dilakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Aktif?
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NPWP berstatus nonaktif, jangan panik.
Kamu dapat mengajukan perubahan status menjadi aktif kembali apabila memang masih memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif. Permohonan tersebut dapat dilakukan melalui layanan Coretax DJP atau dengan mendatangi KPP sesuai domisili.
Supaya status NPWP tetap sesuai dengan kondisi perpajakan kamu, lakukan beberapa hal berikut:
Ya. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP setelah dilakukan validasi dan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Administrasi perpajakan kini terintegrasi melalui sistem Coretax DJP.
Tidak. Status Non Efektif (NE) berarti wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakan tertentu sesuai ketentuan, sedangkan penghapusan NPWP merupakan proses administrasi yang berbeda.
Jika sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan Coretax atau lupa aksesnya, kamu dapat melakukan aktivasi atau mengatur ulang kata sandi melalui menu yang tersedia di Coretax DJP.
Mengecek status NPWP kini semakin mudah berkat hadirnya sistem Coretax DJP. Melalui menu Portal Saya → Profil Saya, wajib pajak dapat mengetahui apakah NPWP masih aktif atau telah berstatus nonaktif tanpa harus datang ke kantor pajak.
Melakukan pengecekan secara berkala merupakan langkah yang bijak untuk memastikan seluruh administrasi perpajakan berjalan lancar. Jika ditemukan perubahan status atau kendala akses, segera manfaatkan layanan resmi DJP agar masalah dapat ditangani dengan cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah memastikan seluruh administrasi keuangan, termasuk status NPWP kamu, telah tertata dengan baik, saatnya melangkah lebih jauh untuk membangun masa depan finansial yang lebih terencana.
Bank Sinarmas menghadirkan berbagai solusi keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan kamu, mulai dari tabungan, investasi, kartu kredit, hingga berbagai layanan digital yang memudahkan transaksi sehari-hari.
Apa pun tujuan keuangan kamu, menabung untuk masa depan, mengembangkan aset, atau menikmati kemudahan transaksi digital, Bank Sinarmas siap menjadi partner terpercaya dalam setiap langkah menuju kehidupan finansial yang lebih baik.
✨ Download dan pakai SimobiPlus sekarang juga di sini dan mulai wujudkan tujuan finansial kamu dari sekarang.
👉 Butuh informasi layanan perbankan lainnya? Kunjungi juga halaman layanan resmi Bank Sinarmas berikut.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.