ARTIKEL

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM

Tanah merupakan salah satu aset berharga yang nilainya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, di Indonesia masih banyak masyarakat yang memiliki tanah dengan status girik, yakni bukti kepemilikan yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, girik bukanlah sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum penuh.

Oleh karena itu, mengubah status tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting agar kepemilikan tanah diakui secara sah oleh negara. Prosesnya memang cukup panjang dan membutuhkan ketelitian, namun hasil akhirnya akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Berikut ini panduan lengkap dan narasi langkah demi langkah tentang cara mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM.

Apa Itu Tanah Girik?

Sebelum masuk ke tahap pengurusan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tanah girik.

Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari BPN, namun pemiliknya memiliki bukti pembayaran pajak tanah berupa girik, petok D, letter C, atau rincik. Dokumen-dokumen tersebut biasanya dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dikuasai atau dimiliki secara turun-temurun, bukan hasil sengketa.

Namun, karena tanah girik belum terdaftar dalam sistem pertanahan nasional, negara belum secara resmi mengakui kepemilikannya. Artinya, secara hukum, pemilik tanah girik belum memiliki kekuatan penuh atas tanah tersebut.

Mengapa Harus Mengubah Girik ke Sertifikat?

Mengubah status tanah dari girik ke SHM memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Kepastian hukum: SHM adalah bukti sah yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh undang-undang.
  • Nilai jual lebih tinggi: Tanah bersertifikat jauh lebih bernilai dan diminati oleh pembeli atau investor.
  • Kemudahan transaksi: Tanah bersertifikat bisa dijadikan agunan, dijual, diwariskan, atau digadaikan dengan lebih mudah.
  • Menghindari sengketa: Dengan sertifikat resmi, risiko sengketa lahan dapat diminimalisir.

Jadi, meskipun prosesnya cukup panjang, manfaat jangka panjangnya sangat besar bagi keamanan asetmu.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM

Sebelum mengurus ke BPN, pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai dokumen penting yang menjadi syarat utama. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:

  1. Bukti kepemilikan tanah:
    • Girik, Petok D, Letter C, atau rincik asli.
  2. Identitas pemilik:
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat pernyataan kepemilikan tanah:
    • Diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat.
  4. SPPT PBB dan bukti pembayaran pajak 5 tahun terakhir.
  5. Surat riwayat tanah:
    • Berisi keterangan asal-usul tanah (misalnya warisan, jual beli, hibah, dll).
  6. Surat keterangan tidak dalam sengketa:
    • Dikeluarkan oleh kelurahan atau desa.
  7. Surat ukur atau hasil pengukuran tanah dari petugas BPN (akan diperoleh di tahap berikutnya).

Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Keuntungan Take Over KPR Rumah yang Belum Banyak Orang Tahu

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM

Setelah seluruh dokumen lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu kamu jalani untuk mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM.

Langkah 1: Mengurus Surat Keterangan Tanah di Kelurahan/Desa

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada. Di sana, kamu harus meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.

Petugas kelurahan akan memeriksa riwayat tanah berdasarkan arsip administrasi desa, termasuk siapa saja yang pernah menguasai atau menjual tanah tersebut. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Langkah 2: Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN

Setelah mendapatkan surat keterangan dari desa, kamu perlu mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah secara langsung.

Pastikan batas-batas tanah sudah jelas dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Biasanya, kamu akan diminta untuk menghadirkan saksi atau tetangga yang tanahnya berbatasan untuk menandatangani berita acara pengukuran.

Hasil pengukuran ini kemudian akan digunakan oleh BPN untuk membuat peta bidang tanah.

Langkah 3: Pemeriksaan dan Penelitian Data Yuridis

BPN akan melakukan pemeriksaan data yuridis, yaitu proses verifikasi terhadap dokumen yang kamu berikan. Mereka akan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milikmu dan tidak sedang dalam sengketa atau tumpang tindih dengan tanah lain.

Pada tahap ini, BPN juga akan mengecek keabsahan dokumen seperti girik, surat riwayat tanah, dan bukti pembayaran pajak.

Langkah 4: Pengumuman di Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah data diverifikasi, BPN akan meminta pihak kelurahan untuk mengumumkan kepemilikan tanah selama 30 hari di papan pengumuman desa. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat sekitar yang merasa memiliki keberatan atau klaim atas tanah tersebut.

Jika selama masa pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka proses bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Langkah 5: Pembayaran Bea dan Biaya Administrasi

Sebelum sertifikat diterbitkan, kamu harus membayar beberapa biaya, antara lain:

  1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – biasanya 5% dari NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).
  2. Biaya pendaftaran sertifikat tanah ke BPN – bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi.
  3. Biaya ukur dan pemeriksaan tanah – ditentukan oleh BPN setempat.

Biaya-biaya ini dapat berbeda di setiap wilayah, jadi sebaiknya kamu menanyakan secara langsung ke kantor BPN daerahmu untuk mendapatkan rincian resmi.

Langkah 6: Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.

SHM ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di mata hukum. Dengan demikian, tanahmu kini sudah terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.

Estimasi Waktu dan Biaya

Proses pengurusan sertifikat dari girik ke SHM biasanya memakan waktu 2 hingga 6 bulan, tergantung kompleksitas dan kelengkapan dokumen. Untuk biayanya, secara umum dapat berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta, tergantung lokasi, luas tanah, serta biaya pengukuran dan pajak yang berlaku.

Tips Agar Proses Lebih Cepat dan Lancar

  • Pastikan dokumen asli tersimpan rapi. Jangan sampai ada data yang hilang atau rusak.
  • Gunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bila kamu kurang paham proses hukum tanah.
  • Lakukan pengukuran ulang bila batas tanah belum jelas.
  • Hindari praktik calo. Urus langsung ke kantor BPN agar biaya lebih transparan dan aman.
  • Lacak status permohonan secara berkala di kantor BPN atau situs resmi mereka.

Mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM memang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Namun, langkah ini adalah bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi aset berharga milikmu. Dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), kamu mendapatkan kepastian hukum, nilai tanah yang lebih tinggi, serta kemudahan dalam melakukan transaksi di masa depan.

Jadi, jangan tunda lagi. Jika tanahmu masih berstatus girik, segera mulai proses konversi ke SHM. Dengan begitu, kamu tidak hanya menjaga warisan keluarga, tapi juga memastikan hak kepemilikanmu diakui secara sah oleh negara.

Kalau kamu kini berencana membangun rumah impian, membeli properti baru, atau melakukan renovasi besar, TemanKPR dari Bank Sinarmas siap membantu mewujudkan rencana finansialmu. Melalui layanan ini, kamu bisa menemukan berbagai solusi pembiayaan KPR dengan bunga kompetitif, proses cepat, dan fitur simulasi cicilan yang transparan.

๐Ÿ‘‰ Yuk, kenali lebih jauh TemanKPR dari Bank Sinarmas, kunjungi halaman resminya di sini dan mulai langkah pertama menuju hunian impianmu dengan lebih mudah dan aman bersama Bank Sinarmas! ๐Ÿกโœจ

Date Create : 07/11/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.