
Tanah merupakan salah satu aset berharga yang nilainya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, di Indonesia masih banyak masyarakat yang memiliki tanah dengan status girik, yakni bukti kepemilikan yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, girik bukanlah sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum penuh.
Oleh karena itu, mengubah status tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting agar kepemilikan tanah diakui secara sah oleh negara. Prosesnya memang cukup panjang dan membutuhkan ketelitian, namun hasil akhirnya akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Berikut ini panduan lengkap dan narasi langkah demi langkah tentang cara mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM.
Sebelum masuk ke tahap pengurusan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tanah girik.
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari BPN, namun pemiliknya memiliki bukti pembayaran pajak tanah berupa girik, petok D, letter C, atau rincik. Dokumen-dokumen tersebut biasanya dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dikuasai atau dimiliki secara turun-temurun, bukan hasil sengketa.
Namun, karena tanah girik belum terdaftar dalam sistem pertanahan nasional, negara belum secara resmi mengakui kepemilikannya. Artinya, secara hukum, pemilik tanah girik belum memiliki kekuatan penuh atas tanah tersebut.
Mengubah status tanah dari girik ke SHM memberikan banyak manfaat, antara lain:
Jadi, meskipun prosesnya cukup panjang, manfaat jangka panjangnya sangat besar bagi keamanan asetmu.
Sebelum mengurus ke BPN, pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai dokumen penting yang menjadi syarat utama. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Keuntungan Take Over KPR Rumah yang Belum Banyak Orang Tahu
Setelah seluruh dokumen lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu kamu jalani untuk mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada. Di sana, kamu harus meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
Petugas kelurahan akan memeriksa riwayat tanah berdasarkan arsip administrasi desa, termasuk siapa saja yang pernah menguasai atau menjual tanah tersebut. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Setelah mendapatkan surat keterangan dari desa, kamu perlu mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah secara langsung.
Pastikan batas-batas tanah sudah jelas dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Biasanya, kamu akan diminta untuk menghadirkan saksi atau tetangga yang tanahnya berbatasan untuk menandatangani berita acara pengukuran.
Hasil pengukuran ini kemudian akan digunakan oleh BPN untuk membuat peta bidang tanah.
BPN akan melakukan pemeriksaan data yuridis, yaitu proses verifikasi terhadap dokumen yang kamu berikan. Mereka akan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milikmu dan tidak sedang dalam sengketa atau tumpang tindih dengan tanah lain.
Pada tahap ini, BPN juga akan mengecek keabsahan dokumen seperti girik, surat riwayat tanah, dan bukti pembayaran pajak.
Setelah data diverifikasi, BPN akan meminta pihak kelurahan untuk mengumumkan kepemilikan tanah selama 30 hari di papan pengumuman desa. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat sekitar yang merasa memiliki keberatan atau klaim atas tanah tersebut.
Jika selama masa pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka proses bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelum sertifikat diterbitkan, kamu harus membayar beberapa biaya, antara lain:
Biaya-biaya ini dapat berbeda di setiap wilayah, jadi sebaiknya kamu menanyakan secara langsung ke kantor BPN daerahmu untuk mendapatkan rincian resmi.
Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.
SHM ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di mata hukum. Dengan demikian, tanahmu kini sudah terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.
Proses pengurusan sertifikat dari girik ke SHM biasanya memakan waktu 2 hingga 6 bulan, tergantung kompleksitas dan kelengkapan dokumen. Untuk biayanya, secara umum dapat berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta, tergantung lokasi, luas tanah, serta biaya pengukuran dan pajak yang berlaku.
Mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM memang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Namun, langkah ini adalah bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi aset berharga milikmu. Dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), kamu mendapatkan kepastian hukum, nilai tanah yang lebih tinggi, serta kemudahan dalam melakukan transaksi di masa depan.
Jadi, jangan tunda lagi. Jika tanahmu masih berstatus girik, segera mulai proses konversi ke SHM. Dengan begitu, kamu tidak hanya menjaga warisan keluarga, tapi juga memastikan hak kepemilikanmu diakui secara sah oleh negara.
Kalau kamu kini berencana membangun rumah impian, membeli properti baru, atau melakukan renovasi besar, TemanKPR dari Bank Sinarmas siap membantu mewujudkan rencana finansialmu. Melalui layanan ini, kamu bisa menemukan berbagai solusi pembiayaan KPR dengan bunga kompetitif, proses cepat, dan fitur simulasi cicilan yang transparan.
๐ Yuk, kenali lebih jauh TemanKPR dari Bank Sinarmas, kunjungi halaman resminya di sini dan mulai langkah pertama menuju hunian impianmu dengan lebih mudah dan aman bersama Bank Sinarmas! ๐กโจ
Date Create : 07/11/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.