Paspor adalah dokumen utama yang wajib kamu miliki untuk bisa bepergian ke luar negeri. Dengan paspor, aksesmu ke berbagai negara menjadi lebih mudah, baik untuk liburan, pekerjaan, atau keperluan lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa kini mencapai 10 tahun sejak diterbitkan, khusus untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Meskipun aturan baru ini sangat membantu, kamu tetap harus memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis agar perjalananmu ke luar negeri tidak terganggu. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk memperpanjang paspor, baik secara online maupun offline, serta informasi biaya terbaru. Jangan lupa, bayar paspor dengan SimobiPlus untuk pengalaman yang lebih cepat dan praktis.
Layanan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran. Namun, perlu diingat bahwa kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih saat proses pendaftaran untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor:
Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Cari dengan kata kunci "layanan paspor online".
Buat Akun
Setelah aplikasi terpasang, buat akun menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Kamu akan menerima kode OTP melalui e-mail untuk proses verifikasi. Jangan lupa membaca syarat dan ketentuan sebelum melanjutkan.
Ajukan Permohonan Perpanjangan Paspor
Login ke aplikasi, lalu pilih menu permohonan pengajuan paspor. Isi kuesioner dengan data yang benar dan unggah dokumen berikut:
Foto e-KTP dan NIK.
Kartu Keluarga.
Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Pastikan semua dokumen terunggah dengan benar untuk menghindari penolakan permohonan.
Memilih Lokasi dan Jadwal
Setelah berhasil mengisi data, kamu perlu menentukan Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi. Selama kuota pendaftaran masih tersedia, kamu dapat memilih kantor yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggal untuk memudahkan proses wawancara serta pengambilan data biometrik.
Jangan lupa untuk memilih tanggal dan waktu kunjungan ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang tersedia. Pilih tanggal yang berwarna hijau, yang menandakan masih adanya kuota pendaftaran.
Melakukan Pembayaran
Aplikasi M-Paspor memberikan kemudahan dengan menyediakan kode billing untuk pembayaran di awal. kamu dapat membayar biaya layanan melalui bank persepsi yang tersedia.. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran, baik dalam bentuk tangkapan layar maupun file PDF, sebagai dokumentasi penting.
Mengunjungi Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah kamu jadwalkan, bawa bukti pendaftaran ke Kantor Imigrasi untuk ditunjukkan kepada petugas. Setelah itu, kamu akan menerima nomor antrean untuk menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan slip pembayaran biaya perpanjangan paspor. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera, lalu tunggu sekitar 3-4 hari kerja hingga paspor baru kamu siap diambil.
Kalo kamu memilih untuk langsung mengurus paspor di kantor imigrasi tanpa aplikasi, berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor imigrasi sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Isi formulir permohonan paspor.
Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
Tunggu hingga paspor selesai dicetak, biasanya dalam waktu 3-7 hari kerja.
Berdasarkan aturan terbaru, biaya perpanjang paspor adalah:
Paspor biasa: Rp350.000.
E-paspor: Rp650.000.
Kode billing untuk pembayaran akan diberikan setelah permohonan disetujui.
Dengan aplikasi SimobiPlus, pembayaran paspor menjadi lebih mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:
Login ke aplikasi SimobiPlus dan pilih menu Bills & Top-Ups.
Pilih biller Penerimaan Negara dan klik Bayar Penerimaan Negara.
Pilih jenis transaksi Penerimaan Negara (MPN), masukkan kode billing paspor, dan pilih sumber dana.
Verifikasi data tagihan, lalu klik Konfirmasi jika data sudah sesuai.
Masukkan PIN, dan pembayaran berhasil!
Bayar paspor melalui SimobiPlus tidak hanya praktis tetapi juga aman, karena semua proses dilakukan secara digital.
Cek Masa Berlaku Paspor
Jangan menunda hingga paspor kadaluarsa. Mulailah proses perpanjangan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Persiapkan Dokumen Sejak Awal
Pastikan dokumen seperti KTP, KK, dan paspor lama sudah siap sebelum mendaftar.
Manfaatkan Layanan Online
Gunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar agar proses lebih efisien.
Untuk kamu yang ingin pengalaman lebih praktis, gunakan aplikasi SimobiPlus untuk membayar biaya paspor. Selain itu, aplikasi ini juga mempermudah pembayaran tagihan, transfer, dan transaksi lainnya hanya dalam satu genggaman. Unduh SimobiPlus sekarang dan nikmati kemudahan finansial tanpa ribet!
Date Create : 27/12/2024© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.